“7 KEBIJAKAN STRATEGIS JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN”


Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin sehari setelah dirinya dilantik, segera mengevaluasi, menelaah dan merumuskan 7 (tujuh) kebijakan strategis kejaksaan yang dapat membantu 5 program prioritas presiden.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikannya telah menetapkan 5 program prioritas untuk mewujudkan "Indonesia Maju".
Pertama, pembangunan sumber daya manusia yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kedua, pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan Kawasan industry, ketiga penyederhanaan regulasi, ke empat penyederhanaan birokrasi, kelima transformasi ekonomi.
Tentunya, kejaksaan sebagai Lembaga yudikatif yang memiliki fungsi penegakan hukum, selalu turut ambil bagian berkontribusi dalam proses pembangunan ke depan.
ST Burhanuddin telah menginstruksikan kepada para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan 7 kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, para kepala satuan kerja di lingkungan kejaksaan akan dilakukan evaluasi sekaligus penilaian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun 7 (tujuh) kebijakan strategis kejaksaan tahun 2020-2024, yaitu:
Pertama, wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani, namun menitik beratkan kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi. Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Kedua, laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
Ketiga, tingkatkan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Keempat, optimalkan pemanfaatan IT dalam mendukung tugas penegakan hukum kejaksaan, seperti pengembangan e-office, aplikasi Case Management System (CMS) untuk bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta bidang pengawasan.
Kelima, ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Output yang akan dihasilkan adalah kesungguhan dari setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan terciptanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Keenam, bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang antara lain berhubungan dengan informasi tahapan persidangan, pembayaran tilang, pengambilan barang bukti untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pelayanan hukum lainnya.
Ketujuh, bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era disrupsi yang sedemikian cepat. Setiap kepala kejaksaan tinggi harus memilih inovasi yang telah berjalan di satuan kerjanya, agar nantinya dapat diaplikasikan secara nasional di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Hal ini tidak lepas dari Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah: menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang; mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semoga, melalui 7 kebijakan tersebut, transformasi menuju kejaksaan unggul dan modern dapat terwujud.

(RGL)

KETUA UMUM DPP LPLHI – KLHI “Bentuk Kepengurusan di Kabupaten Bekasi”



Bekasi – Sabtu (7/9/2019) Mugni Anwari selaku Ketua umum Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia, Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI – KLHI) telah membentuk Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah di Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Metland Tambun Selatan.
Pembentukan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia, Kawasan Laut, Hutan dan Industri ( LPLHI – KLHI ) Kabupaten Bekasi tersebut adalah Lembaga yang menangani dan mengotrol Pencemaran Lingkungan Hidup yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, agar dapat berkerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Swasta serta pihak-pihak terkait untuk menyelamatkan Pencemaran Lingkungan Hidup seperti : Air, Udara, Hutan dan Laut serta Industri.
Ketua Umum DPP LPLHI – KLHI Mugni Anwari menjelaskan, bahwa dengan terbentuknya DPD LPLHI – KLHI di Kabupaten Bekasi, agar Lembaga tersebut dapat menyikapi persoalan-persoalan Pencemaran Lingkungan Hidup seperti Air, Udara dan Hutan serta Industri dan Sampah yang menjadi sorortan serius oleh DPD LPLHI – KLHI di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia
( DPD LPLHI – KLHI ),” Mugni Anwari menegaskan, Kami sangat menyayangkan sikap Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas lainnya, bahwa banyak Pemcemaran diwilayah Kabupaten Bekasi terkait Pencemaran Kali dan Sampah Kali Jambe, maka dengan ini Saya akan membentuk Kepengurusan DPD LPLHI – KLHI di Kabupaten Bekasi, agar dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengatasi suatu persoalan Pencemaran Limbah Pabrik dan Sampah yang harus menjadi Atensi serta Mengevaluasi bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” tegas Mugni Anwari.
Mugni Anwari mengharapkan, terbentuknya Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia, Kawasan Laut, Hutan dan Industri ( DPD LPLHI – KLHI ) tentunya siap apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengajak duduk bareng untuk mencari Solusi Pencemaran Limbah Pabrik dan Sampah yang ada di Kabupaten Bekasi,”papar Mugni Anwari.
Mugni Anwari menjelaskan dalam kunjungan kerja DPP LPLHI – KLHI ke Kabupaten Bekasi, bahwa banyak persoalan yang harus disikapi oleh Kepengurusan DPD LPLHI – KLHI, untuk dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Swasta serta pelaku usaha agar dapat bersama-sama mengatasi Solusi Pencemaran Lingkungan,” jelas Mugni.
Dinas Lingkungan Hidup yang diduga masih saja berpangku tangan dengan keadaan Kabupaten Bekasi yang tercemar dari Limbah Sampah dan Limbah Pabrik, seharusnya masing-masing Bidang Dinas Lingkungan Hidup dapat saling bersenegi dengan Bidang Kebersihan dan juga Dinas Pasar agar Sampah-sampah di Kabupaten Bekasi dapat segera teratasi dari Pencemaran Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi, agar tidak menjadi momok Masyarakat sehingga Perusahaan yang membuang Limbah ke Kali sampai saat ini belum dapat teratasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, yang diduga Dinas Lingkungan Hidup hanya dapat berpangku tangan di atas penderitaan Masyarakat melihat kondisi Limbah-limbah di Kabupaten Bekasi menjamur.
Dengan terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia, Kawasan Laut, Hutan dan Industri ( DPD LPLHI – KLHI ) Kabupaten Bekasi, semoga Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dan menyelamatkan Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Bekasi, dan bekerjasama dengan pihak Swasta dan pelaku Usaha untuk bersama-sama membenahi Pencemaran Lingkungan Hidup yang ada di Kabupaten Bekasi.
Pencemaran lingkungan berakibat menurunnya kualitas lingkungan pada tingkatan tertentu dan menyebabkan lingkungan tersebut menjadi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Diharapkan kerjasama yang sinergi antara Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia( DPD LPLHI – KLHI ) Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Daerah beserta masyarakat agar tercipta lingkungan yang tetap asri dan nyaman untuk ditempati.
(Rgl)
KOTA MAGELANG HUJAN DERAS                                                                                                                                                                       “ATAP PANGGUNG PERAYAAN TAHUN BARU 2020 AMBRUK”

KOTA MAGELANG HUJAN DERAS “ATAP PANGGUNG PERAYAAN TAHUN BARU 2020 AMBRUK”


Magelang – Selasa (31/12/2019) hujan deras mengguyur Alun-Alun Kota Magelang dan sekitarnya. Atap panggung yang rencananya  untuk merayakan pergantian Tahun 2020 ambruk.
Ambruknya atap panggung tersebut diduga akibat beban air hujan yang tertahan di atas atap terpal hingga tidak mampu menahan beban karena banyaknya air seperti yang disampaikan oleh Ahmad Ludin Idris selaku Kepala Bagian Humas Pemkot Magelang.
Agar perayaan menyambut Tahun Baru 2020 tetap berjalan telah diupayakan untuk mendirikan atap yang ambruk tersebut.
“Sejumlah pemuda dikerahkan untuk membenahi atap panggung yang ambruk agar acara tetap berjalan,”katanya.
Pergelaran musik bertajuk “Malam Gebyar Pariwisata Akhir Tahun” sekaligus membuka Pencanangan Tahun 2020 sebagai Ayo ke Magelang Jilid 2 dengan tagline “Ayo Moncer Serius.”
Perayaan Malam Tahun Baru 2020 di AlunAlun Magelang akan menghadirkan voklais Band Ungu, Sigit Purnomo alias Pasha yang juga sebagai Wakil Wali Kota Palu.
Acara tersebut akan dimeriahkan pula dengan pertunjukkan tari api dari Fire Dance Foundation, barongsai (Liong Fosfor) dan Band Talent.
(Iqbal-Rangga)

Antisipasi Penimbunan Bahan Pangan, Polres Blora Pantau Supermarket dan Pasar Tradisional

Blora – Pemantauan dilakukan ke sejumlah pedagang dan pertokoan di pasar tradisional serta supermarket yang berada di wilayah Kabupaten Blora. Polres Blora menerjunkan anggotanya untuk melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan jelang Tahun Baru 2020.  Untuk mengantisipasi penimbunan bahan pangan yang akan berimbas pada kenaikan harga,
Kegiatan tersebut untuk melakukan pengecekan harga sembako, seperti beras, telur, susu dan bahan makanan lainnya di Supermarket Luwes Blora. Kegiatan tersebut untuk melakukan pengecekan harga sembako, seperti beras, telur, susu dan bahan makanan lainnya di Supermarket Luwes Blora. Dengan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan melibatkan anggota Ur Dokkes Polres Blora, anggota Satnarkoba serta anggota Humas Polres Blora.
Polres Blora yang dipimpin “Selain mengecek masa kadaluwarsa produk makanan dan minuman, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan harga sembako yang tidak wajar yang dilakukan spekulan yang sengaja menaikkan harga pangan,” tegas Kasat Narkoba, Jumat (27/12/2019).
Didampingi Store Manager Luwes Blora, Sandri. Petugas menyisir stand-stand produk pangan yang terdapat di display Luwes Blora, bahkan makanan dan kue basahpun tak lepas dari pengecekan petugas.
Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ditemukan produk kadaluwarsa, dan stok bahan pangan hingga tahun Baru 2020 cukup aman.
“Untuk stok bahan pangan hingga tahun baru 2020 aman dan cukup,” ujar Store Manager Luwes, Sandri.
Di tempat terpisah, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, SIK, MH, menyampaikan bahwa menjelang Tahun baru 2020, pihaknya memberdayakan anggota untuk memantau harga dan ketersediaan bahan pangan, dengan tujuan untuk menjaga kestabilan harga.
“Anggota kami berdayakan terjun ke pasar tradisional maupun supermarket, untuk antisipasi lonjakan harga serta memantau ketersediaan pangan,” ucap Kapolres.
(Iqbal)
Sumber :  analisapublik. com


Deklarasi Sinergi Jagung Rakyat (SIJAGUR) DI hotel Azhima Resort, Boyolali, 26-27 Desember 2019 BUNGA KUR (KREDIT USAHA RAKYAT) TURUN MENJADI 6%

Boyolali - Pemerintah kembali menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.
Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipat gandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan petani Solo Raya, Perwakilan Bank BNI, Bank BRI, dan lembaga Pendamping:  Sarotama, PPI,Yayasan Lestari Perhutani Nusantara beserta lembaga Asuransi dari Jasindo, Askrindo. Dan lembaga produksi pupuk dari PT Kujang dan produk pupuk lokal beserta industri alat pertanian.
Dalam pertemuan itu muncul Deklarasi Bersama antara Pemerintah, Petani, Lembaga Pendamping, beserta lembaga produsen Pupuk maupun Alat produksi pertanian.
Hadir juga dalam sosialiasi ini adalah Dr. Ir  S. Edi Waluyo, M.M dari Badan Usaha Milik Petani), Perwakilan dari Wali Kota Bima, Erdi Rio (Kemenko), Nunik Sri Martini (Satottama).
Hal ini terkuak dalam sosialisasi KUR dalan Program SIJAGUR (Sinergi Jagung Rakyat) di Hotel Azhima Resort Boyolali, Kamis,  26/12-2019.
Menurut pak Edy Rio (Perwakilan Menko), proses pelaksanaan KUR pun semakin dipermudah, terutama dalam soal administrasi. Jadi peran perbankan tidak hanya memfasilitasi persoalan masa tanam bagi petani, tetapi juga penghidupan para petani dimasa menunggu panennya. Disesuaikan dengan kebutuhan keseharian petani itu sendiri.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Selain itu, sejalan dengan akan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” ujarnya.
“KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian,” kata Edy Rio mengutip pernyataan Erlangga Hartanto.
“Manfaat KUR juga sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6%, KUR Kecil sebesar 35% dan KUR TKI sebesar 0,4%,” pungkas Menko Airlangga.
Pakde Mamik, yang di sini berperan sebagai moderasi antara petani pengusaha, fasilitator, beserta stike holder lainnya menyampaikan bahwa program si Jahit adalah program rakyat, dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. "Makanya kami meminta kepada pemerintah, lembaga pendamping, beserta lembaga produsen pertanian, serius dalam membantu persoalan rakyat bawah ini," kata Pakde Mamik.
Mereka sangat dimiskinkan oleh korporasi yang ada, dan sekarang mereka juga sudah saatnya harus dikatakan dalam situasi ini. "Sudah lama para petani ini menderita," keluh pakde Mamik.
Dalam pertemuan itu muncul Deklarasi Bersama antara Pemerintah, Petani, Lembaga Pendamping, beserta lembaga produsen Pupuk maupun Alat produksi pertanian.
Hadir juga dalam sosialiasi ini adalah Dr. Ir  S. Edi Waluyo, M.M dari Badan Usaha Milik Petani), Perwakilan dari Wali Kota Bima, Erdi Rio (Kemenko), Nunik Sri Martini (Satottama).
Bahwa SIJAGUR juga dapat bisikan dari Kemenko bagaimana kalau SIJAGUR bisa memprroduksi jagung sampai1 juta ton/tahun, artinya dibutuhkan luasan lahan 250 ribu hektar untuk bisa mencapai produk jagung sebesar itu. Dan program ini tidak hanya di pulau Jawa, tapi merambah di wilayah Nusantara.

(Iqbal)

LETKOL CZI ANTO INDRIANTO S.SOS JABAT DANDIM 0705 MAGELANG

Magelang-Kodim 0705 Magelang menggelar lepas sambut dari pejabat Lama letkol Arm Kukuh Dwi Antono S.I.P Kepada Penggantinya letkol Czi Anto  Indriyanto S,Sos. Di Gedung Bali Room Semanggi Artos Kecamatan, Mertoyudan  Kabupaten Magelang Jawa Tengah,Senin (23/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut forkopimda Kab dan Kota Magelang, Bupati Magelang Zaenal  Arifin,S.I.P.,Wali kota Magelang Ir,Sigit Widyonindito MT,Wakil Wali Kota Magelang Dra. Winarti Agustin, para pejabat di jajaran Kabupaten dan kota Magelang, Anggota TNI dan ASN di jajaran Kodim 0705  Magelang, Danyon Arm 11/Kostrad  Letkol Arm Asep Ridwan,SH, M, Han.
Kapten CPM Dansupom Magelang Bambang, Wakil Ketua DPR Kabupaten Magelang Drs Suharno Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno,Kapolres Kabupaten AKBP Pungky Buana Santoso SH.S.I.K, Kapolres Kota Magelang AKBP Idham Mahdi SH.S.I.K .M,Si,dan para Kapolsek di wilayah Kabupaten Magelang dan  Kota Magelang.
Beberapa General manager turut hadir yakni dari BUMD, BUMN, PT Sacna Nusantara Jakarta, jajaran SKPD Kabupaten dan Kota Magelang,Tokoh masyarakat,Tokoh Agama,serta para periwara di jajaran Kodim 0705 beserta staf dan ibu Persit Kartika Candra Kirana.
Kesan dan pesan Dandim lama letkol Arm Kukuh Dwi Antono S.I.P dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sport dan dukungan selama menjabat Dandim 0705 Magelang kesan Magelang wilayah yang sangat unik tidak ada di kota – kota lain.
“Karena Kabupaten Magelang punya wisata Candi Borobudurnya.Sedangkan Kota Magelang terkenal Kota Sejuta Bunga Lembah Tidar  Akmil, dan SMA Taruna” jelas Kukuh.
Sedangkan Dandim yang baru Letkol Czi Anto Indrianto S.Sos. Mohon doa restunya  semoga kami bisa mengemban amanah, serta bisa meneruskan program- program Dandim yang lama, senantiasa Allah memberikan petunjuknya, Sehingga bisa bertugas di Kodim 0705 Magelang selalu diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas nya,” jelas Anto.
Wali Kota magelang Ir Sigit Widyonindito MT atas nama pemerintah kota Magelang, menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Letkol Arm Kukuh Dwi Antono S.I.P. yang telah berhasil ikut membantu Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Setiap Kegiatan Anggota Kodim 0705 tidak pernah absen.
“Kami mewakili Pemerintah Kota Magelang mengucapkan selamat kepada letkol Arm Kukuh Antono S.I.P. dengan jabatan barunya sebagai Kapen di Akmil semoga diberikan kemudahan dan keselamatan dalam mengemban tugas di Akmil, “Pungkasnya.
Selamat bekerja di tempat yang baru. Semangat dan sukses.

(Iqbal R)

SANIMA HAMIL 7BULAN DISIKSA SUAMI DAN ANAK HINGGA TEWAS

Bangkalan – Sanima (37), ibu rumah tangga asal Pamolaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, mengalami nasib malang selama hidup berumah tangga bersama Mosa (39), pria asal Dusun Sendih, Desa Cangkareman Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan Madura.
Dalam keadaan hamil tujuh bulan, Suami beserta anaknya dengan tega menyiksa hingga meninggal dunia pada 21 Desember 2019 kemarin.
Berawal, saat Nima menghubungi saudaranya via seluler meminta dirinya supaya dijemput di rumah suaminya karena terjatuh lalu sakit, Rabu 18/12/2019, pihak keluarga tanpa curiga menjemput dan membawanya ke rumah sakit Umum (RSUD), Mohammad Zyn Kab, Sampang.
“Awalnya warga sekitar yang sampaikan kalau Nima disiksa suaminya, pada saat perjalanan ke rumah sakit itulah Nima membenarkan hal itu,” ungkap Toha salah satu keluarga Nima.
Tidak cukup disitu, keterangan Maskur kades Pamolaan bahwa tiga tahun silam suaminya menganiaya hingga mengalami kebutaan.
“Sekitar tujuh bulan lalu Nima berada disini, dengan segala alasan suami dan anaknya menjemput untuk dibawa pulang ke Cangkareman. Saya sempat kaget mendengar Nima mengalami kritis dibawa ke rumah sakit hingga meninggal,” terang kades Pamolaan.
Sementara Rifai Lasbandra yang mendampingi keluarga korban menjelaskan, untuk menghindari adanya korban jiwa saya sarankan supaya melaporkan permasalahan ini ke Polres Bangkalan,
“Alhamdulillah sekarang sudah ditangani Polres Bangkalan, sebelum Nima di kebumikan anggota Reskrim sudah ke rumah Duka,” Jelas Rifai .
Saat dikonfirmasi Kapolres Bangakalan AKBP Rama Saptama, membenarkan hal itu.

“Saya sudah Perintahkan Kasat Reskrim untuk segera menangani Kasus tersebut, hingga tuntas,” tegasnya. 
Sumber : Jawapes. co.id

PRESIDEN JOKOWI SETUJUI: “PROYEK RING ROAD TIMUR DIMULAI 2020 SENILAI Rp 600 M”

MADIUN – Wacana pembangunan ring road timur di Kota Madiun akhirnya bakal terwujud. Usulan Pemerintah Kota Madiun kepada pemerintah pusat terkait itu disetujui. Pembangunan ring road timur senilai Rp 600 miliar itu bakal dimulai 2020 nanti. Kota Madiun juga mendapat tiga proyek lain yang bersumber APBN tersebut. Hal itu dipastikan setelah munculnya Perpres 80/2019.

‘’Alhamdulillah, empat usulan kita disetujui. Artinya, ada pembangunan besar di kota kita tanpa membebani APBD,’’ kata walikota usai Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembangunan Infrastruktur dengan Dana APBN di ruang rapat gedung bersama, Rabu (18/12).

Walikota menyebut banyak program di pemerintah pusat. Karenanya, mantan sekda itu menginstruksikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk rajin berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terutama dengan kementerian terkait. Walikota tunjuk bukti adanya program pengadaan kendaraan Damkar di kementerian. Hal itu, lanjutnya, bisa bermanfaat bagi Kota Madiun jika berhasil berkoordinasi dengan kementerian terkait.
‘’Hal-hal seperti ini OPD harus peka. Harus rajin mencari informasi. Jangan sampai kita ketinggalan dengan daerah lain,’’ tegasnya.
Selain itu, walikota juga menginstruksikan OPD terkait pembangunan segera tancap gas mempersiapkan yang dibutuhkan. Sebab, anggaran senilai Rp 600 miliar itu bisa saja dialihkan pemerintah pusat untuk proyek lain karena ketidaksiapan pemerintah daerah terkait dalam melaksanakannya. Mulai roadmap, rencana jalur yang dilewati, hingga urusan pembebasan lahannya. Ring road timur ini rencananya dimulai kawasan terminal melewati Kelurahan Tawangrejo, Kelun, Kanigoro, Manisrejo, hingga tembus jalur Ponorogo-Madiun. Panjangnya, sekitar lima kilometer lebih. Proyek ini ditargetkan selesai dalam empat tahun.
Karenanya, walikota juga berharap masyarakat turut berperan mendukung jalannya proyek pusat tersebut. Keberadaan ring road akan semakin meramaikan daerah sekitar. Hal itu akan memberikan multiplier effect bagi masyarakat. Walikota berharap masyarakat turut berjuang. Mulai ikut rapat koordinasi hingga masalah pembebasan lahan yang tidak perlu dipersulit. Tanpa peran serta masyarakat, pembangunan bakal sulit terwujud.

‘’Masyarakat harus ikut berjuang. Kalau diundang rapat ya datang. Kalau lahannya kena, dan sudah dibeli sesuai harga umumnya, ya tidak perlu dipersulit. Ini kan juga demi kemajuan daerah termasuk masyarakatnya juga,’’ pungkasnya.

(Gunawan)

Pernah tayang di madiuntoday
Media

Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  • 1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • 2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • 3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  • 4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  • 1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • 2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  • 1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • 2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • 3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
REDAKSI

REDAKSI

REDAKSI :
Perum DepKes, Magelang
Telp. (0293) 589 1339 / 0853 8588 9360
Email       : trankonmasilpk00@gmail.com
Website  : www.lpktrankonmasi.com

STRUKTUR ORGANISASI :
Pemimpin Umum dan Penanggungjawab : Sriyanto, SPd, MH,(Med)
Pemimpin Redaksi                                      : Sriyanto, SPd, MH,(Med)
Redaktur Pelaksana                                    : Sri Wahyuningsih
Umum                                                      : Kun
Layouter, Editor                                         : Hilman Dani Aufar
Kameramen                                               : Achmad Rangga PP


PERWAKILAN :
Sumatera         : Muh shodiq
Kalimantan : Abi
Sulawesi         : Joko sutiono
Papua Sorong : Hartono
Jawa Timur : Faris Reza Malik
Jawa Tengah : Wahid Priyono
DIY                 : Iqbal  Raisnawam
Jawa Barat : Tohang
Jabotabek : Ragil
NTT         : Pariduan

BIRO :
Biro Magelang Raya    : Wahid Priyono
Kabiro Kabupaten Bogor:  Akbar Simanjuntak
Biro Jepara             : Deni
Biro Semarang Raya    : M Taufik
Biro Pekalongan Raya : Ali Rosidin
Biro Tegal Raya    : Harjo Susilo
Biro Pemalang        : Toijin
Biro Salatiga          : SB Sunyoto
Biro Boyolali          : Agung Libas
Biro Temanggung  : Tuyono
Biro Wonosobo      : Istahri
Biro Purworejo      : Desti
Biro Kebumen        : Dedi
Biro Banyumas      : Tiko
Biro Solo Raya      : Joko P
Biro Demak            : Budiyono
Biro Rembang        : Ahmad
Biro Sampang          : Fariz
Biro Bangkalan        : Rizqi amoun
Biro Surabaya          : Rini
Biro Sidoarjo           : Gunawan
Biro Mojokerto        : Wisnu
Biro Tuban              : Sugiarto



REPOTER :     
Achmad Rangga PP
Agung Libas
Tarsoni
Indah
Alex Supriadi
Hanafi
Reno Kusrini
Daryanto
Kusnudin
Mujiyo
Rohadi
Elyas
Abdul sakur
Harjo Susilo
Husni
Daniel TM
Kritiaman
Abro
Budi S
Aris
Trasno W

VISI DAN MISI
Dengan visi dan misi membangun Indonesia, lpktrankonmasi.com sebagai mitra kerja Perbankan, BUMN, berbagai Asosiasi, Institusi dan Akademis Kampus telah menjalin hubungan kerjasama dengan baik. Senantiasa memuat berita–berita konstruktif yang bersifat membangun dan pembeitaan yang beimbang berupa artikel, advetorial dan iklan dengan pendekatan gaya khas, tajam, padat, tegas, jelas dan akurat

lpktrankonmasi.com Berkompeten pada pemberitaan dan promotif dibidang layanan media Informasi dan komersial dalam bentuk Web.
Pada bidang kreatifitas dalam penyampaian berita dan penggarapan format Media yang spesifik, lpktrankonmasi.com memungkinkan menjadi MITRA anda dalam mempromosikan produk pada masyarakat secara luas, optimal, tepat sasaran dan berorientasi Profit. Didukung oleh personil profesional dibidang masing-masing (Multi Media dan advertising) , ini merupakan nilai plus bagi anda sebagai mitra promosi Anda.

DATA PENERBITAN
lpktrankonmasi adalah  media online yang memuat berita bisnis, hukum, anti narkoba, korupsi dan sosial budaya yang tidak memihak oleh sebuah kekuatan politik tertentu (independent), dan ingin memberikan andil dalam ikut mencerdaskan bangsa utamanya untuk memberikan informasi kepada publik sesuai kenyataan yang ada.
lpktrankonmasi.com diterbitkan oleh PT.Transparansi Konsumen Konsumen Reformasi disingkat TRK. Badan Hukum KepMenkumham No. AHU-0008647-AH.01.07 TAHUN 2015. NPWP : 31.551.926.4.000


lpktrankonmasi.com
  • Telah menempatkan orang- orangnya untuk ditugaskan kelapangan, di samping mencari berita  juga  menggalang kemitraan dengan berbagai pihak demi perkembangan media itu sendiri.
  • lpktrankonmasi.com tidak akan memuat berita-berita bohong atau kasus yang memojokkan seseorang dan lembaga atau kelompok tanpa adanya bukti yang jelas, dan lebih cenderung pada hal-hal yang sudah mengemuka atau sudah dalam proses hukum.


MENGAPA WEB ?
  • Dengan kemajuan IT beberapa tahun mendatang tenaga salesman sudah tak akan terpakai lagi, karena Google dan Yahoo! Sudah sangat dapat diandalkan sebagai pengganti salesman, disamping hemat dan tidak akan menuntut (demo) gaji naik dan fasilitas operasional lainnya.
  • Dalam dunia pasar bebas seperti saat ini, pengembangan sebuah usaha setiap detik akan bertambah.  Tidak dapat disangkal karena perkembangan sarana komunikasi tumbuh kian pesat salah satunya adalah Internet.
  • Guna mendukung aktifitas dalam berbisnis Internet di era globalisasi perdagangan bebas  memegang peranan penting. Selain sebagai sarana media mencari informasi dan media komunikasi (email) dan tentu saja sangat praktis. Internet sudah menjadi media promosi yang sangat ampuh, cepat, praktis dan tentu saja hemat biaya.
  • Maka dari itu kami menjebatani dan menyediakan ruang khusus bagi para pelaku bisinis dengan menyediakan layanan jasa periklanan berbasis WEB. Media promosi lewat Internet memungkinkan sebuah iklan memiliki masa tayang selama 24 jam penuh 7 hari seminggu dengan pasar yang tersegmentasi secara otomatis. Hanya dengan memencet keyword baik melalui Yahoo! , Google atau yang lain, maka dengan sangat mudah iklan produk Anda dilihat dan dibaca orang.

    www.lpktrankonmasi.com

Th 2019 POLRES MAGELANG BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Magelang–Polres Magelang melaksanakan press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Selasa 24/12/2019.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana, S.H., S.I.K., M.Si, yang diwakili oleh Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H, didampingi Kasat Narkoba Iptu Adul Muthohir memaparkan kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Magelang tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dimana ada 39 kasus yang berhasil diungkap, dengan 47 orang ditetapkan tersangka (45 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja sebanyak 5,47 gram shabu-shabu sebanyak 39,10 gram, tembakau gorilla sebanyak 35,41 gram dan obat daftar G sebanyak 21.439 butir.
Melalui Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto S.H, Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana, S.H., S.I.K., M.Si menerangkan,” Tahun 2019 mengalami kenaikan 90% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, karena tahun ini Sat Narkoba Polres Magelang berhasil ungkap 39 kasus dengan 47 tersangka, dan sebelumnya pada tahun 2017 ungkap kasus 25 dengan 30 tersangka dan ditahun 2018 ungkap kasus 22 dengan 26.”
9 Kecamatan dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang disinyalir sebagai TKP ungkap kasus narkoba di mana wilayah Kecamatan Mertoyudan menduduki peringkat teratas, yaitu 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara), di susul dengan Kecamatan Muntilan sebanyak 7 TKP, Mungkid sebanyak 4 TKP, Secang sebanyak 5 TKP, Tempuran sebanyak 4 TKP, Windusari sebanyak 3 TKP, Salam sebanyak 2 TKP, Tegalrejo 1 TKP dan Borobudur sebanyak 1 TKP
“Dari 47 tersangka tersebut mempunyai latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda ada yang pekerjaannya sebagai Swasta, tidak bekerja, buruh, wiraswasta, pedagang, sopir, juru parkir sampai Ibu Rumah Tangga ,” tambahnya.
“Dari angka 39 kasus yang berhasil kita ungkap yang menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 17 kasus, hal ini menggambarkan begitu cepatnya peredaran narkoba di Kabupaten Magelang,” terang Kompol Eko Mardiyanto S.H.
Kompol Eko Mardiyanto S.H, bahwa naiknya kasus narkoba di wilayah hukum Polres Magelang selama tahun 2019 ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri saja, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama bahu untuk mencegah meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Magelang.
“Peredaran narkoba di tahun 2019 ini semuanya melalui medsos, karena sarana itu menurut mereka sangat mudah dijangkau. Jadi, kami menghimbau kepada semuanya untuk menggunakan medsos dengan baik. Dan kami juga minta kerja samanya baik orang tua, sekolah, masyarakat dan netizen untuk gunakan medsos dengan baik dan benar,” jelasnya. 
(Iqbal R)          

DISINYALIR PELAYANAN PLN ULP KETAPANG TIDAK SESUAI MOTO PT PLN (Persero) “Listrik Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik”

                                                                               
Sampang - Perbaikan kontruksi jaringan dan pengamanan ROW Wilayah Kec.Banyuates Kab. Sampang Madura tidak sesuai dengan surat edaran pasalnya di surat edaran tertuang estimasi waktu perbaikan jam 08.00 - 15.00 tanggal 22 Desember 2019 ternyata fakta di lapangan berbeda hingga menjelang matahari terbit baru hidup lampu tepatnya jam 16.27 tidak cukup sampai disitu beberapa jam kemudian listrik padam lagi tepatnya jam 18.23
Minggu (22/12/12)
Sebagian besar masyarakat Kec.Banyuates merasa dirugikan serta barang-barang electronik banyak yang rusak karena aliran listrik di Banyuates sering padam .
Faris Reza Malik selaku Aktivis Projo Sampang saat diwawancarai awak media LPKTrankonmasi," Kami masyarakat Kec. Banyuates merasa dibohongi oleh PLN ULP Ketapang dan ini bukan hanya terjadi sekarang sebelumnya juga begitu, kami harap kepada pihak PLN agar bertindak tegas kasihan masyarakat ,"Ujarnya.
Joko Pitoyo sempat memberi pernyataan di WA Group Banyuates Bangkit Merdeka ," Assalamuailakum, mohon maaf untuk seluruh Tokoh Masyarakat, Muspika dan utamanya pelanggan PLN di Banyuates. Keterlambatan kami terkendala di PMCB Birem yg gagal dinormalkan karena terkendala peralatan kami yang gagal dicoba masuk. Kendala komunikasi kami yang menggunakan telpon seluler yang sinyalnya turun naik juga menjadi kendala kami. Mohon dukungan dan ijinnya atas usaha yang terus kami laksanakan. Selanjutnya menjadi koreksi bagi kami untuk lebih baik. Atas ikhtiar kami untuk lebih baik semoga selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT. Terima Kasih. Dan ini Cobaan dari Allah kepada kami Wassalamualaikum Wr.Wb
Joko Pitoyo PLN Ketapang ,"paparnya.
Fenomena listrik padam masih sering terjadi di wilayah Kec. Banyuates Kayang jelas-jelas ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna listrik. Pihak PLN ULP Ketapang terkesan tidak mengindahkan keluhan masyarakat. Dengan Mati listrik dapat menyebabkan terhentinya aktivitas. Masyarakat selaku konsumen jelas-jelas dirugikan dengan seringnya padam listrik bagaimana tidak masyarakat sudah membayar namun tidak memperoleh pelayanan yang optimal.
Disinyalir dalam menjalankan fungsinya PLN ULP Ketapang tidak sesuai dengan misi PT. PLN (Persero) : Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham; Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi; Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Diharapkan kepada PLN ULP Ketapang untuk meningkatkan kualitas kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kec. Banyuates Kayang, segera melakukan tindakan yang nyata dan terpadu untuk mengatasi fenomena listrik padam dapat segera teratasi. Alhasil masyarakat dapat menikmati sesuai dengan hak-haknya sebagai konsumen. Dan moto PT PLN (Persero) dapat terwujud “Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik 
 (Naf/Lex)