JAKARTA, Lpk
Trankonmasi
Polisi menangkap 10
orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya
demonstrasi
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan
diantaranya masih di bawah umur.
"Makanya Mabes
Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung
bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan
teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2
karena 8 dibawah umur," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya,
Senin (12/10/2020).
Menurut Argo, tersangka
yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat
dengan pasal berlapis.
"Kami kenakan
Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang
bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan
juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau
Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Argo.
Adapun dalam perkara
perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah,
batu, kayu, pecahan botol, Handphone.
Di sisi lain, Argo
memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus
ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.
"Jadi ini juga
kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada
tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut
umum," tutup Argo.
(J Tim)
EmoticonEmoticon