Pati, Lpk
Trankonmasi.com
Perangkat Desa
merupakan pelayan masyarakat yang berfungsi di dalam pemerintahan desa untuk
membantu pelayanan Kades yang menjabat sebagai pemangku pemerintah desa saat
ini.
Maraknya Jual Beli
Jabatan Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati Rawan Manipulatif menjadi
perhatian lembaga PIN-RI (Personal Informasi Negara-Republik Indonesia) saat
ini.
Dan selama memangku
jabatan mendapatkan penghasilan tetap (siltap) yang diperoleh dari APBD dengan
tambahan penghasilan bengkok sesuai dengan jabatan yang diembannya baik sebagai
kaur maupun sebagai kasi.
Hal inilah yang
akhirnya menjadi pemicu yang diduga jual beli jabatan oleh Kades yang bertindak
sebagai pemangku kebijakan desa setempat dengan besaran uang yang cukup
fantastis.
Tidak bisa dipungkiri
dengan berbagai formasi lowongan di setiap desa berbeda, format lowongan carik
(sekdes), kamituo (kadus), kaur pemerintahan, kaur keuangan, kaur perencanaan
dan staf pembantu maupun yang lainnya menjadi ladang sumber keuangan atau pundi
pundi uang yang mengalir untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sebagai penyelenggara,
baik panitia penjaringan perangkat desa hanyalah satu dari tahapan awal untuk
menjaring salah satu lowongan jabatan yang disediakan oleh panitia di setiap
masing-masing desa.
Tahapan ini adalah
mutlak untuk diketahui oleh calon perangkat desa agar semuanya transparan dan
akuntabel dan terpercaya oleh semua pihak baik panitia penyelenggara maupun
para peserta calon perangkat desa yang telah mendaftar dengan tahapan yang
telah ditetapkan oleh panitia setempat agar memiliki nilai plus karena
pengabdian kepada masyarakat selama ini, akan menjadi nilai tambah tersendiri.
Sebuah rasa dengan
kepedulian selaku aktivis serta tokoh masyarakat, juga demi memperoleh
perangkat desa yang kredibel, integritasnya dapat dijamin secara profesional
dan akuntabilitasnya terjaga agar tidak menciderai rasa keadilan masyarakat
harus terhindar dari praktek jual beli jabatan dalam pengisian perangkat
tersebut.
Dengan hal tersebut
PIN-RI (Personal Informasi Negara - Republik Indonesia) bersama jaringan kerja
LSM kabupaten Pati dalam audensi di DPRD bersama wakil ketua DPRD PATI H. Hardi
dan Komisi A Ir. Bambang Susilo juga dihadiri oleh Asisten 1 serta Tata
Pemerintahan pada hari Sabtu 7 Nopember 2020 di gedung DPRD Pati.
Ketua PIN-RI eks karisidenan
Pati Sugiarto mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Pati untuk
terlibat langsung melakukan pengawasan melekat, menghindari dari pengawasan
sepihak, serta untuk meminimalisir penyimpangan serta permainan dalam uji
tertulis agar transparansi berbuah manis.
Baik secara
akuntabilitas dan kredibilitas hasilnya dapat dijamin oleh semua pihak yang
terkait, dengan menggunakan metoda Computer Assisted Test (CAT) dan kami
meminta agar ujian selesai, hari itu juga hasil ujiannya diumumkan," ujar
Sugiarto ketua PIN-RI eks karisidenan Pati.
Hasilnya dihari itu
juga disampaikan agar tidak terjadi manipulasi data hasil ujian tersebut yang
rawan akan manipulasi data dari hasil tes ujian tersebut.
Hingga audensi
dilakukan belum ada keputusan atau kebijakan dari Bupati Pati untuk ujian
tertulis dalam pengisian perangkat tersebut belum diterbitkan atau diputuskan
penggunaan metode CAT (Computer Assited Test) yang digunakan agar semua pihak bisa
legowo dan puas dan tidak ada kecurangan atau dirugikan yang dilakukan oleh
panitia penjaringan baik ditingkat desa maupun ditingkat kabupaten,"
tutupnya.
(Denny)
EmoticonEmoticon