Sampang,LPKTrankonmasi.com
Proyek Peningkatan Jalan
Robatal-Karang Penang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan jalan
Karang Penang-Tamberu (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2020 menurut Moh. Far Far
(anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang), layak dan juga patut dipertanyakan
oleh public.
Jumat (04/12/2020)
Dari hasil wawancara
media Lpk Trankonmasi.com dengan Moh Far Far diketahui bahwa Proyek Peningkatan
Jalan Robatal-Karang Penang dan Proyek Peningkatan Jalan Karang Penang-Tamberu,
keduanya bersumber dari Dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ) Kabupaten Sampang-Dana Bagi Hasil Cukai
dan Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut Moh Far
Far menjelaskan bahwa satuan kerja (Satker) adalah DPUPR (Satuan Kerja Dinas
Pekeraan Umum dan Penataan Ruang), kata Moh Far-Far.
“Pemenang lelang untuk
Proyek Peningkatan Jalan Robatal-Karang Penang (DBH-CHT) dengan penawaran
Rp1.974.078.955,50 adalah PRABU ALAM sedangkan tender untuk Proyek Peningkatan
Jalan Karang Penang-Tamberu (DBH-CHT) dengan penawaran Rp1.960.176.606,67
dimenangkan oleh ) CV SYANIA,”jelas Moh Far Far kepada awak media
LpkTrankonmasi.com.
Menurut Moh. Far Far,
ada dua hal lagi yang patut dipertanyakan pada kedua proyek tersebut. Kedua hal
tersebut: (1) aspek perencanaan kegiatan program dan anggaran kedua proyek
tersebut, dan (2) aspek pelaksanaan kedua proyek tersebut.Pada
aspek perencanaan kegiatan program dan anggaran kedua proyek tersebut sangat
lemah menurut regulasi.
“Hal ini karna kedua
kegiatan program dan anggaran proyek tersebut seingat saya (Moh. Far Far), kalau tidak salah, tidak ada dalam Rencana
Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Anggaran
(TA) 2020,”lanjutnya.
"Karena tidak ada
dalam RKPA Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut maka
pelaksanaan proyek patut dipertanyakan dasar regulasinya. Meski dalam APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan RUP (Kode RUP No. 26207057 dan Kode RUP No.
26207114) di SIRUP LKPP TA 2020 ada, tetapi tetap saja menurut reguasi
salah," Terang Moh Far Far.
Praktek seperti ini
jelas patut diduga melanggar Undang Undang Nomer 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara Pasal 19 ayat (5) jis Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 310 ayat (3), PP No. 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah angka Pasal 1 24, Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 171
ayat (2), dan Permendagri No. 33 Tahun 2019 Lampiran I yang menyebutkan bahwa
RKA/RKPA adalah dasar penyusunan Rancangan APBD/rancangan Perda tentang APBD.
Meski, pengadaan proyek
tersebut dilakukan dengan tender di LPSE Kabupaten Sampang TA 2020 dan
ditetapkan dalam RUP dengan Kode RUP No. 26207057 dan No. 26207114 di SIRUP
LKPP TA 2020, jika dalam RKA/RKPA OPD terkait (Dinas PUPR Kabupaten Sampang)
tidak ada menurut regulasi tetap tidak dapat dibenarkan diduga salah.
"Hal ini karena menurut Perpres No. 16
Tahun 2018 Pasal 18 ayat (3) jo Peraturan LPKP No. 9 Tahun 2018 lampiran bagian
II persiapan pengadaan barang/jasa menyebutkan bahwa perencanaan pengadaan yang
bersumber dari APBD harus berdasarkan pada RKA/RKPA Perangkat Daerah,”ungkap
Moh. Far Far.
Implikasi dari praktek
seperti ini, menurut Moh. Far Far, pelaksanaan kedua proyek tersebut patut
dipertanyakan publik. Kedua proyek tersebut, dengan pelaksanaan kontrak bulan
Oktober-Desember Tahun 2020, berdasarkan hasil sidak Komisi III DPRD Sampang
pada 3 November 2020 terdapat kekurangan. Kekurangan tersebut diantaranya: (1)
pelaksanaannya diduga lambat, (2) pemasangan saluran u-ditch beton diduga asal-asalan/tidak
sesuai spek, (3) u-ditch beton diduga sudah ada yang retak, (4) diduga plengsengan
masih ada yang belum dibangun, (5) diduga plengsengan dibangun di lokasi yang
salah, dan (6) konsultan proyek diduga bekerja tidak menjalankan tugasnya
sesuai fungsinya ," Keluhnya Moh Far Far Anggota Komisi III Asal Pantai
Utara Kecamatan Ketapang.
Kami sangat
menyayangkan soalnya praktek-praktek seperti ini, menurut Moh. Far Far,
disebabkan karena: (1) perencanaan pengadaan barang/jasa/konstruksi di Dinas
PUPR Kabupaten Sampang diduga lemah, dan (2) perencanaan kegiatan program dan
anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga diduga sangat lemah dan
diduga tidak berdasarkan pada regulasi," Pungkasnya Moh.Far Far.
Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean
Government), perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan
keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi
yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai baik
melalui dana APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan
berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan,
maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean
Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip
akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya
dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen).
(Varies)
EmoticonEmoticon