Hampir 3 Pekan, Pembunuhan di Terrosan Sampang Sudah Ada Titik Terang

MD Yang Menjadi Korban Pembunuhan Saat Didatangi Tim Medis Beserta Jajaran Polsek Banyuates (Foto: Istimewa)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Hampir 3 pekan, kasus pembunuhan yang mengakibatkan nyawa MD (55) melayang dengan luka-luka yang sangat serius. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan tersebut, terletak di pegunungan Dusun Terrosan, Desa Terrosan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Minggu (28/11/2021)


MD (55) tewas di musholla kayu dirumahnya dengan mengalami luka serius di bagian kepala. Tepatnya, di sebelah telinga dengan luka robek diduga akibat sabetan senjata tajam.


Hampir 3 pekan, Aparat Penegak Hukum (APH) ialah Polres Sampang. Kesulitan mengungkap, siapa pelaku pembunuhan yang mengakibatkan nyawa MD (55) tewas sangat mengenaskan. Namun, jajaran Polres Sampang sudah menemukan titik terang dan mengamankan satu orang saksi.


Hal tersebut diungkapkan oleh, AKP Sudaryanto, Kasatreskrim Sampang. Ia mengatakan, bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani langsung oleh Polsek Banyuates.


"Berhubung tidak berjalan, dan tidak menemukan titik terang. Maka kami ambil alih, dan alhamdulillah kami sudah mengamankan satu orang saksi dalam kasus pembunuhan tersebut," kata Sudaryanto.


Pihaknya mengungkapkan, sebelumnya sempat kesulitan. Karena, istri korban saja saat dimintai keterangan tertutup.


"Tapi, kami sudah menemukan titik terang. Namun, masih belum ada pembuktian. Kalau usaha-usaha sudah non stop, insyaallah Minggu ini bisa terungkap," ungkapnya.


Menurut Sudaryanto, akan memanggil tiga orang saksi lagi. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi langsung Kapolsek Banyuates," pungkasnya. (Ries)

Kapolres Semarang: Kami secara Kontinyu Tetap melaksanakan KRYD sampai Perayaan Nataru 2022



Semarang, lpktrankonmasi.com


Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM level 1 di Kabupaten Semarang, Polres Semarang laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2021 di Benteng William. Minggu (28/11/2021) 


Operasi Zebra Candi 2021 Polres Semarang yang berakhir hari ini Minggu (28/11/2021), Satlantas Polres Semarang dibantu fungsi terkait hari ini melaksanakan KRYD guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta untuk membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib dalam berlalu lintas dan diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya.



Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Operasi Zebra Candi 2021 yang dilaksanakan anggotanya meliputi penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat, dan sosialisasi aplikasi peduli lindungi pada masyarakat.


"Tentunya dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Operasi Zebra Candi 2021 kita selalu imbau masyarakat agar terus dan terus patuhi prokes, kita juga ada pembagian masker pada masyarakat yang melintas," tutur Yovan.


Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Operasi Zebra Candi 2021 ini rencananya akan terus dilaksanakan menjelang Nataru 2022. Adapun penindakan selama pelaksanaan KRYD sama dengan penindakan selama Operasi Patuh Candi yaitu hanya pengingatan saja, terkecuali penindakan tilang dilaksanakan selektif prioritas terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan seperti balap liar. Tambah Yovan



"Jadi kita tidak ada untuk penegakan hukum menggunakan tilang tetapi lebih kepada sosialiasi dan mengingatkan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas," lanjutnya.


Pelaksanaan Operasi Zebra Candi tahun 2021 ini, tidak berorientasi pada penegakan hukum lalu lintas semata. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan diarahkan pada pola pre-emtif dan preventif berupa tindakan simpatik humanis dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri. Tegas Kapolres Semarang


Di tempat terpisah, Kasatlantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan Kamseltibcarlantas sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, dewasa ini permasalahan lalu lintas berkembang sangat pesat, hal tersebut disebabkan mulai dari pertambahan jumlah penduduk, bertambahnya kendaraan, pertumbuhan jaringan jalan yang rendah dan kurang disiplinnya masyarakat tertib berlalu lintas,” ujar AKP Rendi Johan



Kasatlantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo menjelaskan arah dari Operasi Zebra Candi 2021 yaitu protokol kesehehatan, memberikan edukasi etika berlalulintas keselamatan berlalulintas, razia stasioner dengan menghimbau masyarakat terkait protokol kesehatan dan aplikasi peduli lindungi.



“Kami melaksanakan operasi zebra candi dilaksanakan di lapangan serta media sosial terkait edukasi himbauan keselamatan berlalulintas dan masyarakat dapat mematuhi rambu, marka dan lain sebagainya dan berharap dengan meningkatkan aktivitas di lapangan masyarakat mengerti terkait dengan protokol kesehatan dan ketertiban bermasyarakat,” imbuhnya


(J Trankonmasi Tim)




Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers



Oleh : Heintje Mandagi / Ketua Dewan Pers Indonesia


Magelang, lpktrankonmasi.com


Baru-baru ini ‘Kuburan’ Kemerdekaan Pers kembali terisi ‘jasad’ karya jurnalistik. Kali ini ‘batu nisan’ kemerdekaan pers  itu bertuliskan nama Muhammad Asrul, wartawan media online Berita.News yang divonis bersalah dengan hukuman pidana 3 bulan penjara akibat karya jurnlistik. ‘Roh’ kebebasan pers milik Asrul ini pada akhirnya menyatu dengan jasad Udin wartawan Bernas dan Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat. 


‘Kuburan’ kemerdekaan pers milik Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang belum juga kering, kini sudah terisi lagi ‘jasad’ kemerdekaan pers milik Asrul. Kasus kriminalisasi pers yang dialami keduanya itu seolah –olah menyatu dengan ratusan ‘Roh’ kebebasan pers milik wartawan di berbagai penjuru tanah air yang terkubur di ‘pekuburan’ umum Kemerdekaan Pers Indonesia yang dibangun penguasa tunggal bernama Dewan Pers. 


Berkaca dari kasus Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang memberitakan kasus korupsi Bupati Bengkalis, justeru dihadiahi PPR Dewan Pers yang menyatakan media Harian Berantas tidak terverifikasi Dewan Pers dan Torozidu belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Dan dengan entengnya Dewan Pers merekomendasi penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan di luar Undang-Undang Pers. 


Ujung-ujungnya Torozidu dipejara, meskipun kemudian dinyatakan bebas murni. Namun sang Bupati Bengkalis akhirnya terbukti korupsi dan ditangkap KPK, serta divonis bersalah dan dihukum penjara sesuai perbuatannya sebagaimana apa yang pernah ditulis Torozidu di Harian Berantas. Ini bukti tulisan berita Torozidu benar tapi diganjar PPR Dewan Pers melanggar kode etik. 


Di penghujung 2018 lalu, almarhum Muhamad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru pun mengalami nasib yang sama diproses hukum pidana di luar UU Pers setelah PPR Dewan Pers diterbitkan. Yusuf tewas dalam tahanan. Meregang nyawa dalam status sebagai tersangka akibat karya jurnalistiknya. Kasus serupa juga dialami ratusan wartawan di berbagai daerah.


Kasus di atas memang berbeda dengan apa yang dialami Muhammad Asrul. Dewan Pers melakukan pembelaan dan menyatakan kasus Asrul harus diproses menggunakan UU Pers. Namun, polisi dan jaksa tetap meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan. Dewan Pers pun menghadirkan saksi ahli. Namun majelis hakim tetap memvonis Asrul bersalah dan dipidana 3 bulan penjara. 


Lantas apa yang dilakukan Dewan Pers pasca putusan vonis Asrul tersebut adalah membuat surat pernyataan keprihatinannya. Tidak ada langkah luar biasa untuk mengatasi persoalan serius terkuburnya kemerdekaan pers ini. Isi surat pernyataan Dewan Pers terkait kasus Asrul tidak ada menyebutkan perjuangan organisasi pers tempat Asrul bernaung. Seakan-akan semua hanya mengenai Dewan Pers. Polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat perkara Asrul ini seharusnya dilaporkan ke lembaganya masing-masing untuk diberi sanksi karena tidak profesional menangani perkara pers. 


Faktanya juga, organisasi pers tidak hadir di kasus Asrul. Padahal sebagai wartawan, Asrul wajib dilindungi oleh organisasi pers tempat dia bernaung. Hal itu karena organisasi pers tidak diberi ruang sedikitpun untuk mendampingi atau membela kepentingan Asrul di Dewan Pers. 


Ketika Asrul dilaporkan, Organisasi Pers tidak hadir. Dewan Pers yang maju sebagai pahlawan. Tapi sayangnya rekomendasi  Dewan Pers terlalu ‘banci’ dan maaf ‘abal-abal’ alias tak berkualitas. UU Pers sudah jelas Lex Specialis. Jadi, ketika wartawan dilaporkan, harus ada tindakan tegas memita kepolisian menghentikan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara pers ke Dewan Pers. 


Sebagaimana  lazimnya penanganan perkara dilimpahkan ke tingkatan yang sesuai dengan lokasi kejadian. Hal itu pun seharusnya berlaku di perkara pers. Karena kewenangan itu ada di Dewan Pers untuk menyelesaikan perkara pers, maka pihak kepolisian wajib melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers. 


Apapun alasan kepolsian untuk menerima aduan perkara pers dibalut UU ITE harus dihormati tapi perlu dikritisi. Karena Pers memiliki UU Pers yang melindungi kemerdekaan pers sebagai wujud perlindungan hakiki terhadap hak asazi manusia yang diakui dunia internasional. Tak heran Indonesia selalu berada di urutan menengah ke bawah dalam hal kebebasan pers internasional. 



Jika sekelas Dewan Pers tunduk kepada Kepolisian, padahal penanganan perkara pers adalah kewenangannya, maka apa gunanya Dewan Pers hadir sebagai lembaga independen jika tidak mampu bersikap menjalankan amanah UU Pers. 


MOU Dewan Pers dengan Polri sesungguhnya adalah bentuk pelecehan terhadap UU Pers. Pers seolah mengemis perlindungan hukum kepada polisi yang jelas-jelas hal itu adalah kewajiban Polri memberi jaminan perlindungan hukum kepada setiap warga negara. 


Organisasi pers yang menjadi induk pembinaan dan perlindungan pers sudah dirampas haknya oleh supremasi Dewan Pers. Setiap kasus perkara pers, tidak ada organisasi pers yang dihadirkan untuk melakukan pembelaan dan pembinaan, atau bahkan melewati tahapan sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung dan berlindung. 


Mediator ‘abal-abal’ yang dihadirkan Dewan Pers dalam menangani aduan pers pun hampir seluruhnya tidak bersertifikat resmi sebagai mediator. Padahal setiap mediator harus bersertifikat dan disahkan Pengadilan. Akibatnya, wartawan yang menjadi pihak teradu selalu berada pada posisi lemah dalam penanganan perkara pers. 


Seharusnya penyelesaian perkara pers bukan PPR Dewan Pers yang jadi hasil akhir. Namun harus berdasarkan kesepakatan antara pengadu dan teradu. Bukan keputusan penilaian Dewan Pers. Itulah fungsi mediator dalam penanganan perkara pers agar tidak ada kriminalisasi pers. 


Dewan Pers juga, faktanya,  tidak membuka akses bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberitaan di seluruh Indonesia untuk menampung pengaduan. Dampaknya, warga masyarakat yang dirugikan pers terpaksa harus mengadu atau melapor ke Polisi. Dan ketika diproses pidana UU ITE dan pidana pencemaran nama baik, penyidik Polri dari seluruh Indonesia harus meminta PPR Dewan Pers di Jakarta yang anggotanya hanya berjumlah 9 orang saja. Tidak ada sikap Dewan Pers meminta pelimpahan penanganan perkara pers ke Dewan Pers agar tidak ada kriminalisasi. 


Sejatinya, pengadu dapat diberi keleluasaan untuk mendapatkan pelayanan hak jawab. Dan teradu yakni pimred media wajib menjalankan pemenuhan hak jawab teradu dan kewajiban koreksi. Peran mediator yang harus hadir di situ. Sayang sekali penyelesaian perkara ini hanya terhenti di PPR Dewan Pers. Dan kasus tetap berlanjut di kepolisian. UU Pers jadi memble atau tidak berfungsi. Peran organsiasi pers pun sama, yaitu tidak pernah diberi ruang. 


Organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung pun tidak pernah menyelesaikan perkara pers menggunakan tahapan sidang majelis kode etik dan pemberian sanksi. Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menjadi tidak berlaku atau tidak berguna tanpa implementasi karena semua terpusat di Dewan Pers. Padahal yang paling paham tentang anggota wartawan pastinya adalah pimpinan organisasi pers. 


Atas kondisi di atas, sudah barang tentu kesimpulan akhir harus disematkan kepada Dewan Pers yaitu gagal total dan tidak berguna dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang ditugaskan menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Tak heran Uji Materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya jalan keluar dari kegagalan Dewan Pers. Harus ada keputusan dan penilaian objektif Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat persoalan ini. 


Norma yang terkandung dalam UU Pers khususnya Pasal 15 Ayat (2) huruf f tentang fungsi Dewan Pers yang berbunyi “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan“ harus dimaknai menjadi : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan” agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dan juga tidak menghilangkan  fungsi dan kewenangan organisasi pers membuat peraturan pers untuk melindungi anggota wartawan dan perusahaan pers.


Buntut uji materi di MK, muncul reaksi berlebihan dari kelompok konstituen Dewan Pers. Ada pandangan hukum yang menyebtukan, uji materi UU Pers ini adalah kesesatan pikir dari pemohon dan jika dikabulkan akan menyebakan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan peraturan-peraturan pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justeru bertentangan dengan kemerdekaan pers. 


Dewan Pers yang tak berdaya melawan kriminalisasi pers terhadap Asrul dan bahkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses kriminalisasi pers terhadap media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum UKW. 


Kelompok pers yang termarjinalkan juga sulit berkembang di berbagai daerah dengan stigma negatif media abal-abal dan wartawan abal-abal. Media Terverifikasi dan UKW menjadi jualan Dewan Pers untuk meraup untung dari bisnis UKW ilegal dan pengelompokan media terverifikasi. 


Segelintir pemilik media yang belum berbadan hukum dijadikan senjata pamungkas Dewan Pers untuk memotret puluhah ribu media online dengan stigma media abal-abal. Celakanya, pemerintah daerah ikut terbius dengan propaganda negatif Dewan Pers tersebut kemudian menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mewajibkan kerja sama perusahaan pers dengan pemerintah daerah harus terverifikasi Dewan Pers.


Kendati pada prateknya, media terverifikasi Dewan Pers tidak ada jaminan memiliki jumlah pembaca organik dan banyak, serta konten beritanya berkualitas. Buktinya, baik rating media dan perolehan pendapatan iklan komersil masih jauh dari kata mencukupi biaya operasional. Wartawan yang bekerja di media terverifikasi masih begitu banyak yang tidak digaji. Dewan Pers pura-pura tutup mata dan gak tau apa-apa. 


Padahal monopoli belanja iklan oleh konglomerat media sudah berlangsung selama belasan tahun di negeri ini. Media dan pers lokal termarjinalkan tanpa solusi dari Dewan Pers. Ratusan triliun rupiah belanja iklan pertahun hanya dinikmati segelintir konglomerat media nasional. 


Lebih para lagi, pendapatan media mainstream nasional berjumlah triliunan rupiah per tahun tapi wartawannya masih jauh dari kata sejahtera. Sialnya, organisasi pers konstituen Dewan Pers hanya organisasi AJI yang konsisten berteriak sendiri soal batas minimal gaji wartawan pemula berada diangka 9 juta rupiah perbulan. 


Meski angka tersebut masih terlalu sedikit dibanding taruhan independensi wartawan tergadaikan akibat nyambi terima amplop dari nara sumber. Seharusnya, gaji wartawan level reporter yang bekerja di media nasional peraih pendapatan triliunan rupiah wajib menggaji wartawannya di angka 15 juta rupiah. 


Belum lagi peraih belanja iklan nasional itu adalah media televisi nasional yakni di angka 80 persen. Lembaga riset Media Business Nielsen Indonesia mencatat, nilai belanja iklan tahun 2020 di Indonesia sebesar Rp.229 triliun di semua tipe media yang dimonitor, yakni TV, Cetak, Radio dan Digital. Dan Nielsen menyebutkan, media TV masih menjadi ruang beriklan yang paling dominan yakni di atas 70 persen dari Rp.229 triliun belanja iklan tahun 2020 lalu. 


Berkaca dari kondisi ini, perlu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 17 ayat (3) UU Penyiaran menyebutkan, “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. 


Kemudian pada ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. Disebutkan,” Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi. 


Pada UU Pers juga diatur tentang kesejahteraan wartawan pada Pasal 10 yakni: “ Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Nah, kedua UU tersebut di atas sudah sangat jelas mengatur tentang pemberian kesejahteraan terhadap karyawan (termasuk wartawan pada UU Penyiaran) dan kepada wartawan dan karyawan pers (pada UU Pers). 


Lantas di mana kehadiran Dewan Pers dan organisasi konstituen Dewan Pers terkait perjuangan hak-hak wartawan dan karyawan pers di media mainsream nasional. Jangankan peberian saham atau pembagian laba, wartawan di media penyiaran swasta nasional saja masih ada wartawan yang tidak digaji tapi hanya dibayar berdasarkan jumlah berita yang ditayangkan di siaran berita televisi. Koresponden atau kontributor TV nasional di daerah banyak yang mengalami nasib tidak digaji tapi hanya dibayar per berita tayang. 


Muncul pertanyaan besar, adakah Dewan Pers dan organisasi konstituen IJTI melaporkan pidana pemilik Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang melanggar ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. UU Penyiaran ? Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan dan jika melanggar kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.


Kemudian adakah Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui negara memperjuangkan hak-hak wartawan untuk mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya dari pemilik perusahaan pers ?. 


Kondisi ini yang menjadi perhatian serius organisasi-organisasi pers di luar konstituen Dewan Pers untuk membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen dalam rangka memperjuangkan hak-hak wartawan dan media tersebut yang terabaikan. 


Dewan Pers Indonesia sudah bertekad untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan-perusahaan pers lokal agar bisa mendapatkan porsi iklan komersil. Agar tidak ada lagi media lokal ‘mengemis’ iklan kerja sama dengan pemerintah daerah. 


Dan belanja iklan nasional yang mencapai ratusan trililun rupiah itu bisa terdistribusi ke seluruh daerah di Indonesia. Ke dapan nanti tidak boleh ada monopoli perusahaan agensi iklan yang hanya menyalurkan belanja iklan kepada media-media televisi nasional. 


Dewan Pers Indonesia saat ini sedang berjuang membina puluhan media online berbasis SEO Google agar bisa meraup untung dari belanja iklan di google yang cukup besar. Di tahun 2022 ada program Dewan Pers Indonesia melalui Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) membina lebih banyak lagi media berstandar SEO Google.  Targetnya 1000 media online di 2022 sudah terpasang SEO Google pro. 


Dengan cara ini tidak ada lagi pemerintah bekerja sama hanya dengan media terverifikasi Dewan Pers. Karena media yang terpasang SEO Google pro pasti akan lebih berkualitas dibanding media terverifikasi Dewan Pers karena rating dan jumlah pembacanya pasti organik dan jauh lebih banyak dari media yang terverifikasi Dewan Pers. 


Jika seluruh media online lokal terdampak dengan program pemasagan SEO Gogle premium ini maka diperkirakan belanja iklan akan terbagi ke seluruh Indonesia atau tidak lagi domonopoli oleh media nasional yang berada di Jakarta saja. Karena kualtas media sudah merata di seluruh Indonesia.


Mengingat legitimasi Dewan Pers Indonesia belum juga disahkan oleh Persiden RI Joko Widodo maka sangat diharapkan permohonan uji materi UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat (3) bisa dikabulkan majelis hakim MK. Permohonan itu menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai : “Keputusan presiden bersifat administrasi sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers , perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres yang demokratis.” 


Penulis adalah Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua Umum DPP SPRI, dan Ketua LSP Pers Indonesia. ***


(Trankonmasi Tim)

Akselerasi Vaksinasi Serentak Indonesia, Kapolri: Agar Laju Pengendalian Covid-19 saat Nataru Bisa Dijaga




Jakarta, lpktrankonmasi.com


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung salah satu lokasi yang melaksanakan kegiatan 'Vaksinasi Serentak Indonesia' di Pusat Pengembangan (Pusbang) SDM Perhubungan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).


Kegiatan akselerasi vaksinasi Covid-19 tersebut digelar serentak di 3.822 titik se-Indonesia, dengan target 1,1 juta masyarakat. Dengan adanya hal ini diharapkan target vaksinasi 70 persen di akhir tahun sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dapat terwujud. 


"Hari ini dilaksanakan secara serentak dengan target 1,1 juta sampai 1,6 juta. Harapan kita ini bisa tercapai dan khususnya di kabupaten Bogor yang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Jabar, saya kira memang harus terus laksanakan akselerasi. Sehingga kemudian target pencapaian di akhir Desember ini bisa kita capai," kata Sigit kepada wartawan usai meninjau kegiatan 'Vaksinasi Serentak Indonesia'.


Menurut mantan Kapolda Banten ini, akselerasi vaksinasi ini sebagai salah satu strategi untuk antisipasi terjadinya laju pertumbuhan Covid-19 di periode Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru). 



Dalam masa libur Nataru, Sigit menyebut, ada potensi pergerakan masyarakat. Sehingga, kata Sigit, pengalaman pada tahun lalu harus dijadikan pembelajaran dan kesiapan yang lebih baik guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. 


"Sehingga tentunya menjadi perhatian kita semua agar di masa Nataru nanti laju pengendalian angka Covid-19 yang saat ini sudah behasil kita jaga, tidak kemudian meningkat. Karena pengalaman beberapa tahun lalu pasca-Nataru sempat terjadi kenaikan dua kali lipat. Pasca Idul Fitri mencapai kenaikan yang tertinggi. Sehingga kita ingin memastikan bahwa akselerasi vaksinasi menjelang Nataru betul-betul bisa kita tuntaskan," ujar Sigit.


Mantan Kabareskrim Polri tersebut menekankan, dengan akselerasi vaksinasi, diharapkan bisa tetap mempertahankan tren positif pengendalian angka Covid-19 dewasa ini yang sudah sangat baik. 


"Angka Covid-19 yang saat ini bisa kita kendalikan untuk berada di bawah 1 positivity ratenya, lalu BOR-nya juga di bawah 4 sampai 5 persen betul-betul kita jaga," ucap Sigit.


Dengan terbentuknya kekebalan komunal dan imunitas di masyarakat, lanjut Sigit, hal itu akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Serta, Indonesia akan semakin siap menggelar perhelatan event nasional dan internasional kedepannya.


Keberhasilan pengendalian Covid-19 ini tentunya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dimana pada kuartal II 2021 perekonomian Indonesia Tumbuh 7,07 persen dan 3,51 persen pada kuartal III 2021. Tentunya kita berharap Pandemi Covid-19 terus terkendali sehingga bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 3,7-4,5 persen. 


"Karena memang ini semua berdampak pada aktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang saat ini mungkin sudah dirasakan oleh seluruh masyarakat. Harapan kita dengan pengendalian laju Covid-19, ini maka pertumbuhan ekonomi dan juga kegiatan event nasional maupun internasional yang akan kita laksanakan kedepan semuanya bisa berjalan dengan baik. Dan ini sangat penting buat posisi Indonesia, di mata internasional," papar Sigit.



Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyempatkan untuk menyapa langsung secara virtual wilayah lainnya yang menggelar kegiatan 'Vaksinasi Serentak Indonesia'. Diantaranya adalah, Aceh, Maluku dan Papua. 


Saat menyapa wilayah Aceh, Sigit menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tokoh agama, masyarakat dan adat yang telah ikut berperan aktif dalam percepatan akselerasi vaksinasi. 


"Salam untuk seluruh tokoh adat, agama dan masyarakat yang saya yakin dengan bantuan dari seluruh tokoh yang ada maka percepatan vaksinasi untuk Aceh bisa dilaksanakan. Tentunya TNI-Polri siap untuk kerja siang malam. Kami tentunya akan pantau terus. Apabila memang stok mulai habis segera diinformasikan sehingga kita bisa distribusi," kata Sigit.


Sementara saat menyapa Papua, Sigit menekankan untuk seluruh instansi terkait dan masyarakat terus bersinergi dalam rangka percepatan pembentukan kekebalan dan imunitas warga terhadap virus corona. 


"Walaupun kita baru saja laksanakan kegiatan nasional PON.  Harapan kita capaian vaksinasi bisa terlaksana dengan baik. Sehingga seluruh masyarakat Papua betul-betul memiliki kekebalan dan imunitas. Karena masih terjadi fluktuasi dan beberapa negara mengalami peningkatan. Saya harapkan Papua segera dipercepat vaksinasinya sehingga masyarakat semuanya dalam kondisi kuat, kondisi lebih imunitas dalam hadapi situasi Pandemi Covid-19," tutur Sigit.


Sedangkan wilayah Maluku, Sigit menerima laporan adanya kendala soal distribusi dan tempat penyimpanan vaksin Covid-19. Sebab itu, Sigit akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 


"Kalau demikian nanti kita infokan terkait dengan sistem penyimpanan dan distribusinya. Sehingga vaksinnya tetap baik. Saya kira progresnya mudah-mudahan berjalan baik. Dua minggu kedepan saya akan cek pencapaiannya seperti apa. Saya kira dengan semangat yang ada pencapaiannya bisa dilaksanakan," ujar Sigit.


Dalam kesempatan itu, Sigit menerima laporan bahwa seluruh Indonesia sudah tidak adalagi masyarakat yang tidak mau atau menolak untuk dilakukan vaksinasi Covid-19. 


Tak lupa, Sigit menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI-Polri, tenaga kesehatan, Pemda, Forkopimda, vaksinator, relawan dan unsur masyarakat lainnya yang terus berusaha melakukan akselerasi vaksinasi meskipun di hari libur seperti saat ini. 


Untuk diketahui, kegiatan vaksinasi serentak se-Indonesia ini juga menyalurkan paket sembako ke warga yang paling terdampak perekonomiannya akibat Pandemi Covid-19.


(J Trankonmasi Tim)

*Gandeng Djarum Foudation, Polres Semarang Siapkan 1.000 Dosis Vaksin dan 2 Gerai Vaksinasi*




Semarang, lpktrankonmasi.com


Dalam mensukseskan program vaksinasi dari pemerintah sebagai upaya memutus dan mencegah covid-19, Polri akan mengawal giat vaksinasi tersebut sampai terlaksana 100% kepada masyarakat.


Hari ini telah dilaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 dalam rangka vaksin Presisi Serentak. Adapun giat kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Sabtu (27/11/2021).


Kegiatan vaksin Presisi Serentak ini akan dilaksanakan secara bertahap di wilayah Kabupaten Semarang, pelaksanaan vaksinasi  dibantu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, dan Camat setempat.


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo menuturkan Giat vaksinasi pagi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di Bogor, Kapolri memimpin langsung giat vaksinasi ini.



"Dalam pelaksanaanya nanti seluruh wilayah di Indonesia itu secara serentak melaksanakan vaksinasi, rencananya nanti ada interaktif dari Pak Kapolri ke wilayah-wilayah," tuturnya


Kapolres menjelaskan melalui saluran telepon kepada awak media bahwa Vaksinasi pagi ini menyasar kurang lebih 1.000 warga Kabupaten Semarang. Adapun vaksinasi tersebut dipusatkan di Polsek Tengaran dan dilaksanakan juga di Polsek Jambu.


"Kita siapkan 2 wilayah ini dengan jumlah masing-masing wilayah 500 dosis jadi total 2 wilayah ada 1.000 dosis vaksin,"terangnya.


Giat vaksinasi ini memfokuskan pada vaksin dosis kedua, namun pelayanan tetap dibuka bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin dosis pertama.


Kagiatan vaksinasi ini menggandeng Pemda dan Forkopimda  Setempat serta Djarum Foundation.Polres Semarang juga telah menyiapkan 1.000 paket  baksos untuk warga Kabupaten Semarang yang mengikuti vaksinasi


Kapolres menghimbau pada masyarakat agar tidak takut di vaksin sebagai penangkal virus covid-19.



"Vaksin ini aman jadi masyarakat jangan percaya berita berita yang negatif tentang vaksin, secara medis maupun kenyataanya vaksin bagus untuk kesehatan,"tutupnya.


(J Ttankonmasi Tim)

Siapkan 1.000 Dosis Vaksin dan Bansos, Kapolres Semarang Imbau Warga Tidak Takut Di Vaksin

 


Semarang, lpktrankonmadi.com


Dalam mensukseskan program vaksinasi dari pemerintah sebagai upaya memutus dan mencegah covid-19, Polri akan mengawal giat vaksinasi tersebut sampai terlaksana 100% kepada masyarakat.


Hari ini telah dilaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 dalam rangka vaksin Presisi Serentak. Adapun giat kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Sabtu (27/11/2021).


Kegiatan vaksin Presisi Serentak ini akan dilaksanakan secara bertahap di wilayah Kabupaten Semarang, pelaksanaan vaksinasi  dibantu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, dan Camat setempat.



Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo menuturkan Giat vaksinasi pagi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di Bogor, Kapolri memimpin langsung giat vaksinasi ini.


"Dalam pelaksanaanya nanti seluruh wilayah di Indonesia itu secara serentak melaksanakan vaksinasi, rencananya nanti ada interaktif dari Pak Kapolri ke wilayah-wilayah," tuturnya


Kapolres menjelaskan melalui saluran telepon kepada awak media bahwa Vaksinasi pagi ini menyasar kurang lebih 1.000 warga Kabupaten Semarang. Adapun vaksinasi tersebut dipusatkan di Polsek Tengaran dan dilaksanakan juga di Polsek Jambu.


"Kita siapkan 2 wilayah ini dengan jumlah masing-masing wilayah 500 dosis jadi total 2 wilayah ada 1.000 dosis vaksin,"terangnya.


Giat vaksinasi ini memfokuskan pada vaksin dosis kedua, namun pelayanan tetap dibuka bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin dosis pertama.



Kagiatan vaksinasi ini menggandeng Pemda dan Forkopimda  Setempat serta Djarum Foundation.Polres Semarang juga telah menyiapkan 1.000 paket  baksos untuk warga Kabupaten Semarang yang mengikuti vaksinasi


Kapolres menghimbau pada masyarakat agar tidak takut di vaksin sebagai penangkal virus covid-19.



"Vaksin ini aman jadi masyarakat jangan percaya berita berita yang negatif tentang vaksin, secara medis maupun kenyataanya vaksin bagus untuk kesehatan,"tutupnya.


(J Trankonmasi Tim)

Polda Jateng Kebut Vaksinasi di 53 Titik, Siapkan 49.700 Dosis Per Hari

 *Dukung Percepatan Herd Immunity, Polda Jateng Targetkan Vaksinasi 49.700 Dosis Per Hari*



SEMARANG, lpktrankonmadi.com


Guna meningkatkan kekebalan masyarakat dan  mencegah penyebaran covid-19, Polri mengawal giat vaksinasi yang dicanangkan pemerintah hingga target 100 persen tercapai.


Hari ini telah dilaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 dalam rangka vaksin Presisi Serentak. Adapun giat kali ini dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Tengah,yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Semarang, Sabtu (27/11/2021).



Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Giat vaksinasi pagi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan Kapolri memimpin langsung giat vaksinasi ini di Bogor.


" Dalam pelaksanaan vaksinasi serentak ini jajaran Polda Jateng  menggelar di 53 titik vaksinasi yakni Polres dan Polsek dengan sasaran lansia,pelajar dan masyarakat umum," tuturnya


Kapolda menjelaskan bahwa Vaksinasi pagi ini menyasar kurang lebih 35.054 orang warga di Jateng. Adapun vaksinasi ini dipusatkan di RS Bhayangkara dengan jenis Sinovac, mederna  dan Pfizer.


" Capaian vaksinasi Polri saat ini 2.2 juta sedangkan Jatah vaksinasi  Polda Jawa tengah 49 ribu yang disebar di jajaran polres dengan harapan dapat selesai,sedangkan capaian vaksinasi di Jateng mencapai 70,20% ditargetkan diakhir Desember dapat selesai dan tercapai,namun vaksinasi akan terus dilakukan secara maksimal ,"terangnya.


Menurut Kapolda, capaian vaksinasi aglomerasi di wilayah Semarang raya 88,85 % dan capaian di Aglomerasi wilayah Solo Raya telah mencapai 102,34 %. untuk itu Polda Jateng akan terus melakukan vaksinasi agar target Herd Immunity tercapai di akhir Desember ini.


" Vaksinasi terus akan dilakukan Polda Jawa Tengah  untuk membantu tercapainya pemerintah pusat dan Jawa Tengah dalam capaian  vasksinasi", jelasnya.


Kapolda mengharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan meskipun pelaksanaan vaksinasi terus berjalan.


Sementara itu target vaksinasi serentak perhari yakni untuk vaksinasi Nasional mencapai 2.300.000 dosis, Polda Jawa Tengah mencapai 49.700 dosis,sedangkan provinsi Jateng 248.502 Dosis.


Sementara itu, Kabidokkes Polda Jateng, Dr dr Sumy Hastry, Sp F menekankan komitmen guna mendukung target pencapaian vaksinasi oleh pemerintah.


"Tidak ada hari libur bagi tim vaksinator. Tiap hari kita keliling ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau di Jateng," ungkapnya.



Di RS Bhayangkara sendiri, tambah Dr Hastry, masyarakat dipersilahkan hadir untuk vaksin. Vaksin yang disediakan per hari adalah 500 dosis.


"Pakai surat pengantar atau tidak, silahkan hadir. Untuk usia minimal 18 tahun," terangnya.


(Tranoonmasi Tim)

PJS Gelar Pelatihan Dasar Jurnalistik di SMPN 1 Banyuates Sampang

 



Asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang, Saat Menggelar Pelatihan Dasar Jurnalistik di SMPN 1 Banyuates, Sampang, Madura (Foto: Hanafi) 


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Asosiasi wartawan Persatuan Jurnalistik Sampang (PJS), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Menggelar pelatihan dasar jurnalistik di SMPN 1 Banyuates, Sampang, Madura, Sabtu (27/11/2021)


Pelatihan dasar jurnalistik tersebut bertema "Cerdas Literasi Untuk Sampang Hebat Bermartabat" dan pelatihan tersebut. Dihadiri oleh seluruh anggota Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) dan juga sekitar 70 murid SMPN 1 Banyuates.


Ketua PJS, Faris Reza Malik, mengatakan, acara tersebut diprakarsai oleh PJS yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Ia mengaku jika safari jurnalistik merupakan bagian dari program rutinitas PJS. 



"Komitmen kami untuk mengajak para generasi muda di Kabupaten Sampang untuk mengenal dasar-dasar jurnalistik dan bisa menumbuhkan iklim literasi saat ini," kata Faris.



Ada 3 point penting yang menjadi pembahasan dari acara safari jurnalistik. Pertama, tentang kiat-kiat dan motivasi menulis. Pembahasan ini menekankan tentang betapa pentingnya menjadi penulis bagi generasi muda. Kedua, membahas tentang cerdas bermedia sosial dengan harapan agar para siswa bisa membedakan antara informasi yang benar-benar terjadi dengan berita bohong. 



"Tanpa disadari banyak siswa dan generasi muda saat ini yang mudah termakan berita bohong lantaran minimnya kroscek dan ricek terhadap kebenaran informasi," jelas Faris.



Selain itu, PJS juga mengenalkan para siswa tentang dasar-dasar jurnalistik dan beragam macam tulisan seperti, berita, artikel, dan features. Para siswa yang sudah mengikuti acara pelatihan dasar jurnalistik, nantinya akan dibimbing melalui virtual dan group whatsapp untuk mendapatkan pelatihan yang lebih intens.  Acara ini akan berlanjut ke beberapa sekolah lainnya," ucap Faris.


Sementara itu Budi Santoso, Kepala Sekolah SMPN 1 Banyuates sangat mengapresiasi kegiatan pelatihan dasar jurnalistik yang digelar di SMPN 1 Banyuates.


"Belum tentu sekolah menengah lain. Mendapatkan ilmu-ilmu dasar jurnalistik, jadi kalian semua harus bersyukur. Karena, Persatuan Jurnalis Sampang telah memilih SMPN 1 Banyuates untuk melaksanakan kegiatan safari jurnalistik-nya," kata Budi saat sambutan di hadapan siswa-siswi yang mengikuti pelatihan tersebut.


Budi Santoso juga menambahkan, sekali lagi saya ucapkan terimakasih banyak. Dan saya titip murid-murid tolong dijelaskan kepada mereka semua, cara ber media sosial baik dan benar," imbuhnya.


Setelah itu dilanjut acara berikutnya, ialah motivasi dalam menulis. Yang disampaikan oleh Hoirur Rosiqin wartawan Lpktrankonmasi.com, berikutnya adalah tentang cerdas bermedia sosial yang disampaikan langsung oleh Imron salah satu wartawan MaduraPost yang juga Sekretaris PJS.


Serta yang terakhir, ialah tentang dasar-dasar jurnalistik dan beragam macam tulisan seperti, berita, artikel, dan features. Disampaikan langsung oleh Hasibuddin jurnalis Pojok Suramadu.


Setelah tiga pemateri selesai memberikan arahan, tiba-tiba salah satu siswi dengan lantangnya mengajukan pertanyaan, apakah kakak pemateri senang dengan profesi jurnalis. Dan apakah kakak-kakak PJS pernah merasa takut saat menjadi seorang jurnalis," tegasnya. (Naf/Sur/Lex)

HUT ke-50, KORPRI Polres Semarang Gelar Baksos

 


Semarang, lpktrankonmasi.com


Rangkaian HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-50, Korpri Polres Semarang dan Korpri tingkat Polsek Sejajaran menggelar Bakti Sosial kepada jemaah sholat di Masjid Baitul Muslimin Polres Semarang, Jumat (26/11/2021).


Terpisah saat dihubungi awak media Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Semarang AKP Sugiyarta SH mengatakan kegiatan Pemberian Baksos kepada jemaah sholat jumat adalah sebagai wujud empati dan kepedulian kepada masyarakat. 


"Kegiatan Korpri Polres Semarang pada hari ini yaitu memberikan baksos nasi kotak dengan total 150 nasi kotak  kepada jemaah sholat jumat" Ucap Kasi Humas 


“Kegiatan ini juga serentak dilaksanakan Korpri disatwil jajaran Polres Semarang dan ini merupakan rangkaian hari ulang tahun Korpri yang akan berlanjut hingga beberapa hari ke depan. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkannya,” pungkasnya.


Dilain sisi ketua korpri Polres Semarang Penata Tk I Nurmala Oktarika S.Ag menyebutkan dengan dilaksanakan bakti sosial harapannya Korpri jajaran Polres Semarang berkomitmen bahwa ASN itu harus hadir Secara profesional memberikan yang terbaik dan memberikan sesuatu yang bermanfaat, dan tetap berpegang teguh kepada nilai Panca Prasetya KORPRI. 



"Mudah mudahan dengan peringatan 50 tahun korpri ini bisa memberikan makna yang mendalam khususnya pada ASN di Polres Semarang sehingga dapat mengingatkan kembali kepada mereka untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat" Ujar Ketua Korpri Polres Semarang


(J Trankonmasi Tim)

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Semarang Siapkan Rencana Pengamanan Pergerakan Ormas Yang Akan Unra Di Kantor DPR Prov Jateng*


Semarang, lpktrankonmasi.com

Sejumlah aksi menyampaikan pendapat di muka umum atau unra terjadi di sejumlah tempat di Jateng pada Kamis (25/11/2021).


Di Kota Semarang aksi unra terjadi di depan kantor Gubernur, ratusan massa Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) menggelar aspirasi mereka dan berdialog dengan Gubernur Ganjar Pranowo. Sementara aksi ormas dengan massa yang cukup besar juga terjadi di Surakarta, Pekalongan, Kudus dan Banyumas.


Mengantisipasi aksi unjuk rasa yang terjadi di Semarang, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan pihaknya telah menyiapkan rencana pengamanan.



"Polres semarang siap mengamankan kegiatan masyarakat termasuk penyampaian pendapat di muka umum seperti yang terjadi pagi tadi,"ungkapnya


Kapolres menyampaikan hal-hal yg harus dipedomani dan dilaksanakan oleh peserta unra agar unra tidak menimbulkan kekacauan.


"Saat ini masih dalam pandemi covid, jadi protokol harus tetap diberlakukan secara ketat,"tuturnya.


Kapolres menuturkan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara namun melekat kewajiban agar dalam pelaksanaanya tetap menjaga ketertiban umum.


"Mari sama sama kita jaga kondusifitas kamtibmas khususnya di wilayah Kab. Semarang," tutupnya.



Aksi unra yang terjadi di mendapat apresiasi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Aksi yang terpantau berlangsung mengerucut pada dua hal yaitu aksi dalam rangka penolakan upah buruh murah dan aksi unra kelompok ormas.


Meski berjumlah besar, menurut Kapolda, aksi massa dari kalangan pekerja maupun ormas berjalan aman dan lancar. Aktivitas masyarakat secara umum tidak terganggu karena telah diantisipasi lewat pengerahan tenaga pengamanan dan rekayasa lalu lintas.


(JTrankonmasi Tim)


Alokasi Anggaran Polres Magelang T.A. 2022 Naik 6,97 Persen

 


MAGELANG, lpktrankonmadi.com


Polres Magelang menggelar Sosialisasi Alokasi Anggaran Tahun 2022 di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Jumat (26/11/2021).


Dalam sosialisasi tersebut Alokasi Anggaran Tahun 2022 Polres Magelang mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen yakni pada tahun 2021 Rp 95.897.309.000 dan pada tahun 2022 menjadi Rp.103.080.240.000 dengan selisih Rp 7.182.931.000 ,


Sosialisasi Alokasi Anggaran TA 2022 ini dihadiri oleh Ketua Tim Sosialisasi Alokasi Anggaran Polda Jateng, Bupati Magelang, Dandim 07/05 Magelang, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Kepala Kejari dan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Wakapolres Magelang, serta para Kabbag, Kasat dan Kapolrek jajaran.


Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam sambutanya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Perencaan Polres Magelang Kompol Nanik Suryani, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari Sosialisasi Alokasi Anggaran Tahun 2022 untuk memberikan gambaran tentang besaran anggaran Tahun 2022 di Polres Magelang.


“Sosialisasi Alokasi Anggaran 2022 ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan anggaran di Polres  sampai dengan tingkat Polsek dimana penggunaannya dapat dilaksanakan secara profesional dan prosedural dengan memperhatikan sumber daya input (SDM, Sarpras dan Anggaran) serta dalam penggunaan anggaran baik belanja pegawai, belanja barang maupun belanja modal betul-betul dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada sehingga anggaran yang ada dapat digunakan dengan baik  dan nantinya akan bermuara pada peningkatan pelayanan harkamtibmas  pada tahun 2022 mendatang,” paparnya.


Kapolres meminta agar dalam penggunaan anggaran Polres Magelang TA  2022 dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan dilakukan secara cermat, teliti  sehingga tidak ada kendala dan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran


“Pedomani semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penggunaan anggaran sehingga penggunaan alokasi anggaran sesuai dengan rencana kebutuhan yang telah dibuat agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.



Rincian penggunaan anggaran tahun 2022 senilai Rp. 103.080.240.000 tersebut yakni untuk 5( lima) program diantaranya Program Profesionalisme SDM Polri Rp.3,000,000 , Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Rp.4,090,904,000, Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri Rp. 6,932,633,000,  Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp.13,484,726,000, dan Program Dukungan Manajemen Rp.78,568,977,000,


Sementara Bupati Magelang Zaenal Arifin yang diwakili Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan sebuah terobosan yang baik dalam rangka transparansi serta pemberian kepercayaan kepada masyarakat, sebagai sebuah upaya peningkatan kualitas partisipatif masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di jajaran Polres Magelang.

“Sehingga tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat dapat lebih optimal,” ungkapnya.


5 program yang  telah ditetapkan dalam Alokasi  Anggaran Tahun Anggaran 2022 Polres Magelang dengan nominal sebesar Rp. 103,080,240,000,  akan dapat mengakomodir kebutuhan seluruh warga masyarakat Kabupaten Magelang dan kiranya anggaran yang disiapkan nantinya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan memprioritaskan kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. 


“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi Jajaran Kepolisian  Kabupaten Magelang, untuk menyatukan visi dan komitmen, dalam rangka meningkatkan pengabdiannya untuk ikut mewujudkan Kabupaten Magelang yang semakin Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah (Sedaya Amanah) sebagaimana Visi Pemerintah Kabupaten Magelang 2019-2024,” jelas Adi.


Sebagai alat negara, Kepolisian Republik Indonesia memiliki peranan yang besar dalam menciptakan situasi aman dan tertib, yang  tidak hanya dalam skala Nasional, namun sampai menyentuh kehidupan masyarakat dalam satuan terkecil. Sehingga, hubungan yang sinergi diantara unsur-unsur pemerintahan di daerah sangat perlu dilakukan.


“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Jajaran Kepolisian Resor Magelang yang telah bekerja sama melakukan koordinasi yang baik selama ini dengan menciptakan suasana kondusif, dalam rangka  memberikan rasa tenang, terayomi dan terlindungi bagi warga masyarakat Kabupaten Magelang, termasuk kesiap-siagaan jajaran Polres Magelang dalam  penanganan Pandemi Covid-19, kasus peredaran narkoba,  miras dan darurat bencana alam, serta upaya penegakan hukum secara cepat dan tegas dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magelang,” pungkasnya.


(Trankonmasi Tim)

Polres Magelang Gelat Rakor Pengamanan Borobudur Maraton 2021

 


MAGELANG, lpktrankonmasi.com


Jajaran Polres Magelang menggelar rapat koordinasi terkait teknis pengamanan Internasional Borobudur Maraton 2021 yang akan berlangsung pada tanggal 27 sampai 28 November 2021 di Komplek Taman Lumbini Candi Borobudur Kabupaten Magelang.


Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dengan mengundang instansi terkait untuk membahas teknis pengamanan event tersebut.


" Personil yang kita turunkan akan kita maksimalkan. Karena ini event Internasional jadi kita akan lakukan pengamanan semaksimal mungkin," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui di Kantornya, Kamis 25/11/2021


Kapolres Magelang menyampaikan pada tanggal 27 November 2021 dikhususkan untuk atlit elite (Elite Race). Sedangkan untuk tanggal 28 November 2021 adalah untuk atlit umum di program Bank Jateng Tilik Candi.


" Kegiatan ini dilaksanakan pagi hari, sampai sekitar pukul 08.00 ketika Candi Borobudur mulai dibuka. Jadi harapannya nanti tidak bersamaan dengan pengunjung wisata," tambahnya.


Sementara itu Kabagops Polres Magelang menyampaikan sebanyak 151 personil akan diterjunkan terdiri dari Kodim 0705 sepuluh personil, Dishub sepuluh personil, Dinkes dua belas personil, Damkar Empat Personil dan keamanan TWCB sebanyak 15 personil. Selebihnya dari anggota Polri.


" Untuk teknisnya, ploting ada 14 titik yang akan dilalui oleh peserta Borobudur Maraton. Setiap titik terdapat dua personil nantinya. Namun kami juga melakukan pengamanan dan antisipasi di ruas-ruas jalan yang dilalui," kata Kabagops Polres Magelang Kompol Maryadi.


Arus lalulintas menurut Maryadi juga akan menjadi fokus antisipasi mengingat setiap Sabtu dan Minggu Borobudur menjadi pusat tujuan wisata baik dari lokal maupun Nasional. Terkait hal tersebut pihaknya bersama Dishub akan melakukan rekayasa arus lalulintas.


" Pintu masuk di Candi Borobudur juga akan kita tempatkan personil sehingga yang tidak berkompeten dilarang memasuki Candi Borobudur. Kecuali yang untuk umum yaitu setelah dibuka pukul 08.00 wib," tegasnya.


(Trankonmasi Tim)

Cegah Cluster Baru, Kapolres Semarang: Seluruh Sekolah di Kab. Semarang Akan Terapkan Satgas Jalur Sekolah



Semarang, lpktrankonmasi.com


Bertepatan dengan peringatan Hari guru Nasional dan HUT PGRI ke-76 pada hari ini, Kamis (25/11/ 2021) Polres Semarang melaunching program Jalur Sekolah atau jaga sedulur di sekolah, kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN 2 Ungaran.


Program ini menurut Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A S.I.K M.H di luncurkan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di kalangan pelajar menyusul pemberlakukan kegiatan belajar-mengajar tatap muka.



“Kita membentuk Satgas Jalur Sekolah atau jaga sedulur di sekolah, jadi ini nanti yang mengawasi adalah para siswa itu sendiri dan pelaksanaan harian akan diawasi oleh guru pembina,” terang Yovan.


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan tujuan program Jalur Sekolah ini guna menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan sekolah pada saat kegiatan belajar tatap muka, maupun di lingkungan luar sekolah dan menekan timbulnya cluster covid terutama di sekolah.



Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pihak sekolah nantinya akan diberi pelatihan terkait penanganan protokol kesehatan langsung oleh Polres Semarang. Tak hanya pihak sekolah, Program ini juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Bhabinsa setempat.


“Nantinya di seluruh sekolah di Kabupaten Semarang akan kita terapkan Satgas Jalur Sekolah ini,” tutur Yovan.


Dihadapan para siswa SMAN 2 Ungaran, Kapolres berpesan agar pembelajaran tatap muka ini jangan menjadi euforia dan para siswa menjadi abai terhadap protokol kesehatan. 



"Untuk adik-adik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka, kami harap prokes tetap jalankan tetap waspada sebab covid-19 masih ada,”tutup Yovan.


(J Trankonmasi Tim)

Polres Magelang Suntik Vaksis Dosis 2 Santri Ponpes Kedunglumpang Salaman




MAGELANG, lpktrankonmasi.com


– Sebanyak 400 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayat Kedunglumpang, Nusupan, Desa Salaman Kecamatan Salaman, Kab.  Magelang mengikuti vaksinasi Dosis 2. Kegiatan vaksinasi digelar oleh Polres Magelang, Rabu (24/11/2021).



Kapolres Magelang melalui Kasihumas Iptu Abdul Muthohir, SH mengungkapkan Tim Vaksinator Sidokkes Polres Magelang melaksanakan kegiatan tersebut mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.


“Para santri tampak antusias mengikuti vaksinasi Dosis 2 ini. Dari 400 sasaran semuanya dapat tervaksin,” ungkap Muthohir.


Dikatakan Muthohir selain di Salaman, vaksinasi Dosis 2 juga digelar di Balai Desa Sedayu Muntilan berhasil menyuntikkan Vaksin sebanyak 1.138 orang. Kemudian di Kalipucang Grabag 598 orang dan di Ngablak 15 orang.




“Sementara Kecamatan Dukun berhasil disuntik Vaksin Dosis 1 sebanyak 15 orang, Vaksin Dosis 2 sebanyak 12 orang, dan 3 orang Vaksin Dosis 3,” terangnya.



Kemudian di Gerai Polsek Secang tervaksin 10 orang Dosis 1 dan 4 orang Vaksin Dosis 3. Kemudian di Polsek Borobudur tervaksin 6 orang Dosis 1 dan 8 orang Vaksin Dosis 2. Sedangkan di Gerai Polres Magelang divaksin Dosis 1 sebanyak 7 orang dan 191 orang Vaksin Dosis 2.



“Hari ini Polres Magelang total memvaksin 79 orang Vaksin Dosis 1, sedangkan 2.362 orang Vaksin Dosis 2, dan 7 orang Vaksin Dosis 3. Seluruhnya berjumlah 2.448 orang. Adapun jenis vaksin yang digunakan Moderna 1.167 vial dan Coronavac 8 orang,” ujar Muthohir.




Iptu Muthohir menyampaikan secara komulatif, hingga Rabu tanggal 24 November 2021, Polres Magelang telah memvaksin 126.339 orang. Terdiri dari 66.428 orang Vaksin Dosis 1, 59.637 orang Vaksin Dosis 2, dan 274 orang Vaksin Dosis 3.


(Trankonmasi Tim)

Peduli dan Motivasi Anggota yang Sakit di Tengah Pandemi, Kapolres Semarang Cetuskan Program TILIK SEDULUR

 


Semarang, lpktrankonmasi.com


Polres Semarang menggelar kegiatan kunjungan kepada Personel dan keluarga yang mengalami sakit menahun. Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya S.I.K., S.H., M.H., C.P.H.R. mengusung Program “TILIK SEDULUR”, program ini merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial dengan menjenguk anggota Polri yang sedang sakit beserta keluarganya, Kamis, (25/11/2021). 


Program “TILIK SEDULUR” ini juga merupakan salah satu program Polri dalam hal perhatian terhadap personel terutama yang mengalami sakit menahun, salah satu hal yang paling penting dalam sebuah organisasi adalah Kebersamaan dan Kepedulian diantara sesama anggota dan pimpinan, Wujud perhatian dan satu rasa kepada anggota, hal yang ditunjukkan oleh seorang pimpinan. 



Di tengah situasi Pandemi Covid 19 Polres Semarang mencetuskan Program Tilik Sedulurmu, selain untuk mengetahui perkembangan kesehatan anggota, anjangsana yang dilakukan Kapolres adalah sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggota yang sedang sakit beserta keluarganya. Kunjungan ini diharapkan dapat menambah semangat anggota dan keluarganya untuk tetap sabar dan tegar dalam meraih kesembuhan.


Kapolres Semarang menjelaskan Program Tilik Sedulur ini adalah kunjungan rutin kepada anggota Polres Semarang yang sakit menahun termasuk keluarganya. Kunjungan dilakukan oleh Pejabat utama Polres Semarang bersama unit Satkes secara bergiliran bertujuan untuk memastikan perkembangan kondisi anggota yang sakit dan memberikan motivasi serta semangat untuk sembuh. ujarnya


Selain melalui kunjungan ke rumah, juga dilakukan via video call seminggu sekali. Tambah Yovan


Intinya kegiatan ini untuk memberikan motivasi kepada anggota Polres Semarang dan keluarganya agar mempunyai semangat untuk sembuh dan menunjukan kepada anggota bahwa mereka tidak sendiri, masih ada keluarga besar Polres Semarang bersama mereka di segala kondisi baik sehat maupun sakit, jelas Yovan


Kapolres dan Pejabat utama Polres Semarang bersama Unit Yankes mendatangi satu per anggota yang sakit. Sembari bersilaturahmi, Kapolres memberikan Motivasi dan Semangat kepada mereka yang masih sakit beserta keluarganya.


Selain itu, dalam kunjungan tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi kesehatan yang sedang sakit oleh tim dari Urkes Polres Semarang.



Dalam kesempatan tersebut kapolres Semarang Bersama Pejabat utama dan unit Yankes memberikan bantuan taliasih kepada anggota yang sakit seraya memberikan semangat “Di saat seperti ini terus utamakan sifat sabar dan tawakkal, karena kembali kepada hakikatnya jika seorang hamba di tempah suatu musibah maupun di tempah rasa sakit niscaya Allah sedang menguji hambanya bahkan sedang menghapus Dosa-dosa hambanya”


“Tetap semangat. Semoga anggota Polres Semarang yang sakit lekas sembuh, dan dapat beraktivitas kembali bersama kami,” ujar Kapolres Semarang.


(J Trankonmasi Tim)