Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts
Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts

Kedapatan Bawa Ganja, Dua Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba, Satu Tersangka Dinyatakan DPO

Jaringan Peredaran Narkoba Diringkus, 2 Tersangka Diamankan, 1 DPO Dalam Pengejaran Satuan Narkoba Polres Sragen


Kedapatan Bawa Ganja, Dua Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba, Satu Tersangka Dinyatakan DPO - www.lpktrankonmasi.com


POLRES SRAGEN – Satuan Narkoba Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Sragen.


Dari pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG alias G dan tersangka AT alias K, sedangkan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sragen berinisial MR alias K.


Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka AG alias G warga Karangmalang Sragen.


AG alias G ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen pada 2 Februari 2023 di depan alfamidi Jalan Raya Sukowati Sragen.


“ Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AG alias G,  petugas menemukan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja serta sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja, “ kata AKP Rini.


Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menginterograsi tersangka, kemudian menemukan fakta bahwa ganja tersebut didapat dari seorang tersangka lainnya berinisial AT alias K warga Mondokan Sragen.


Berbekal dari keterangan tersangka AG alias G, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka AT alias K di angkringan Sinar tepatnya di Jalan Raya Sukowati Beloran Sragen, serta mengamankan barangbukti sebuah HP merk Asus warna silver.


Kepada petugas tersangka AT alias K juga mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak didalamnya berisi daun kering diduga Narkotika  jenis ganja kepada tersangka AG alias G.


Sedangkan penyerahan sebuah kertas minyak didalamnya berisi daun kering diduga Narkotika  jenis ganja tersebut dilakukan di angkringan daerah Ringinanom Sragen.


Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya dapat menguak fakta baru, bahwa barangbukti berupa narkotika berjenis ganja tersebut didapatnya dari seorang tersangka lainnya berinisial MR alias K yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.


Seperti disampaikan AKP Rini, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.


“ hingga saat ini, perkara masih dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Sragen. Namun setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis Ganja, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ tandas AKP Rini.


(PID-Humas Polres Sragen-Polda Jateng)

Penemuan Mayat Gadis Di bawah Umur Di Dusun Tretep Kabupaten Temanggung

Penemuan Mayat Gadis Di bawah Umur Di Dusun Tretep Kabupaten Temanggung

Penemuan Mayat Gadis Di bawah Umur Di Dusun Tretep Kabupaten Temanggung
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat menunjukan barang bukti yang dia amankan - www.lpktrankonamsi.com 
 

Lpktrankonmasi.com - Selasa (4/10/22)  Kapolres temanggung berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis dibawah umur berinisial SP (16) pelaku yang berinisial R (17) warga kecamatan tretep kabupaten temanggung, setelah di selidiki ternyata pelaku tidak lain adalah pacar korban, mereka sudah menjalin hubungan selama 3 bulan sebagai sepasang kekasih.

"Pelaku si R adalah pacarnya, dia jemput korban di rumahnya, dan sudah pacaran selama 3 bulan" tutur kapolres temanggung AKBP Agus Puryadi pada hari selasa (4/10/2022).

kapolres temanggung AKBP Agus Puryadi juga menjelaskan bahwa keduanya baik korban maupun pelaku mereka masih dibawah umur, untuk korban sendiri dia sudah bekerja membantu orang tuanya, sdangkan pelaku sekarang bekerja membantu pemanenan tembakau.

"Mereka sudah pada bekerja, kerja ikut orang tuanya (korban) dan yang laki itu kerja ikut panen tembakau, pada saat pelaku menjemput korban di rumahnya pada (20 September) orang tua korban tidak mengetahuinya". lanjut AKBP Agus Puryadi.

Saat itu korban di jemput oleh pelaku di rumahnya daerah kecamatan Gemawang kabupaten Temanggung, kemudian korban diajak menuju daerah tretep, semenjak saat itu korban tak pernah terlihat pulang, kemudian orang tua melaporkan kejadian anaknya yang hilang.

Selang 10 hari tepatnya, pada hari jum'at (30/9) ada salah satu warga yang curiga, setelah mencium bau busuk di sekitaran rumah kosong dekat rumahnya, tak di sangka ternyata  setelah di cari bau busuk itu berasal dari mayat perempuan yang dikubur tidak wajar dan masih terlihat tangannya mayat tersebut di kubur di belakang rumah kosong, setelah mayatnya berhasil di evakuasi, lalu di bawa menuju Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan autopsi.

"Setelah dilakukan Autopsi kami mencocokkan hasilnya, apakah korban ini betul-betul dari laporan anak yang hilang pada 20 September lalu, ternyata dari beberapa properti yang masih di gunakan korban, dari anting, gelang, kalung, termasuk baju juga yang diakui oleh ibu korban kebenarannya karena ibu itu mengenali bajunya yang terakhir dipakai oleh korban" ujar Kapolres Agus Puryadi.

Selesai dilakukan Autopsi mayat korban, kata AKBP Agus malam itu juga jenazahnya langsung di makamkan pihak keluarga, selanjutya selang 6 jam seteah pemakaman, polisi berhasil menangkap pelaku.         

 Penulis : Zk TR
 Editor   : Hda TR 

residivis wanita asal magelang yang kembali di tahan karena kasus pencurian perhiasan berupa emas


seorang residivis perempuan pelaku pencurian ketika di tangkap polres magelang - Lpktrankonmasi.com


Lpktrankonmasi.com selasa, (27/9/22) Seorang wanita yang berasal dari Grabag kabupaten Magelang jawa tengah kembali di ringkus oleh kapolres magelang dengan dugaan kasus pencurian perhiasan berupa emas, perhiasan yang ia curi sebanyak 29 gram emas dan ia jual lagi dengan dalih untuk modal berjualan online.

Perempuan berinisial ID (19) warga grabag magelang itu melakukan aksi pencurian di rumah salah satu  warga di daerah banyuroto kecamatan sawangan kabupaten magelang pada kamis (18/8), pelaku yang seorang diri memasuki rumah tersebut ketika rumah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya, dan berhasil membawa kabur perhiasan berupa gelang emas.

Ketika itu pelaku berhasil mencuri perhiasan gelang emas yang berbentuk rantai seberat 29 gram. kemudian perhiasan tersebut ia bawa menuju kawasan pasar rejowinangun kota magelang, untuk kemudian dia jual, dan laku seharga 17,9 Juta rupiah.

"kronoligis (penangkapan) kita melihat pola pencuriannya, karena pernah kita tangkap,setelah kita tahu pola pencuriannya kita selidiki, dan ketemulah ciri-ciri nya, kita tangkap setelah dia menjual barang bukti, dan mengakui tindak pencuriannya" kata kasat reskrim polres Kota magelang AKBP setyo hermawan kepada wartawan senin (26/9/22).

Menurut nya perbuatan tersebut telah terjadi untuk yang kedua kalinya, karena yang bersangkutan (pelaku pencurian) pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di karenakan kasus yang serupa.

"kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dia itu residivis tahun 2021 lalu juga karena melakukan pencurian" sambungnya.

 Sementara itu terdakwa ID juga mengakui pencurian pertama yang ia lakukan di grabag, terus yang kedua di sawangan, saat melakukan pencurian di grabag ia mendapat hukuman 6 bulan penjara.

"sebelumnya pernah tertangkap kasus pencurian di grabag terus masuk kena 6 bulan (penjara) ini yang kedua kali terdapat melakukan pencurian lagi di sawangan, di lakukan karena kepepet dan total keseluruhan barang bukti pencurian (perhiasan) sebanyak 29 gram, dan laku 17,9 juta, buat modal jualan online" ujarnya .

Uang hasil penjualan tersebut saat ini oleh pelaku telah di jajakan sebuah parfum, jam tangan, bed cover, dan lainnya, pembelian tersebut telah menghabiskan sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. kini pelaku mendekam di tahanan polres magelang.       (ZKTR)

Konferensi Pers Operasi Jaran Candi 2022, Kasat Reskrim Polres Jepara Beri Peringatan Pelaku yang Masih DPO

JEPARA | LPKTRANKONMASI.COM

Jajaran Polres Jepara menggelar konferensi pers Operasi Sikat Jaran Candi 2022, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Warsono dan didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi tersebut diungkap 40 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan 11 tersangka dan 3 orang masih DPO, Senin (26/09/2022).


Kapolres mengatakan pengungkapan ini hasil dari Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar Polres Jepara selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus – 13 September 2022. 


“Dari hasil Operasi Sikat Jaran candi 2022 ini, Polres Jepara berhasil mengungkap 40 TKP perkara curanmor dengan 11 orang tersangka”ungkap Kapolres.


Kapolres menjelaskan para pelaku curanmor yang ditangkap rata-rata adalah pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap. Adapun modus yang sering digunakan oleh para pelaku adalah mencuri kendaraan di tempat sepi seperti persawahan dan perkebunan dengan mengunakan kunci T atau linggis. 


“Modus yang paling menonjol yaitu mencuri SPM di persawahan atau perkebunan, ini sampai 25 TKP dari 40 TKP,” terang Kapolres.


“Rata-rata pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa pengangguran dan uang hasil penjualan SPM tersebut untuk kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya” lanjut Kapolres. 


Dari tindak kasus ini Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu gunakan kunci ganda kendaraan agar lebih aman.


“Kami imbau pada masyarakat untuk selalu waspada, apabila akan pergi titipkan rumah kepada orang yang dipercaya atau tetangga, jangan lupa untuk mengunci ganda kendaraan, kejahatan itu datang karena ada peluang" ujar Kasatreskrim.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 


Kasatreskrim juga menegasakan akan terus mengejar para pelaku yang masih DPO.


“Kepada para pelaku yang masih ada di luar dan masih berkeliaran, berlarilah karena kami Polres Jepara ditugaskan untuk mencari, mengejar dan menangkap kalian dimanapun berada,” tutup Kasatreskrim.


#JTrankonmasiTeam

Polres Jepara Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Jaran Candi Tahun 2022


JEPARA | LPKTRANKONMASI.COM

Polres Jepara Polda Jateng menggelar acara Press Release hasil Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 yang berhasil mengamankan 11 (sebelas) tersangka dan puluhan sepeda motor sebagai barang bukti.


Kegiatan Press Release Penggelaran Hasil OSJC (Ops Sikat Jaran Candi) 2022 serentak dilaksanakan di seluruh Jajaran Polda Jateng melalui Virtual yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K.


Dalam Press Release secara tatap muka di Jajaran ekswil Pati termasuk diantaranya adalah Polresta Pati, Polres Jepara, Kudus, Rembang, Grobogan dan Blora berlangsung di halaman Mapolresta Pati, Senin (26/09/2022).


Kapolres Jepara AKBP Warsono., SH., SIK., MH, menyampaikan bahwa dalam rangka operasi sikat jaran candi tahun 2022 yang berjalan selama 20 hari sejak 25 Agustus sampai dengan 13 September 2022 jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap 40 TKP dan mengamankan 11 tersangka dan 3 (tiga) lagi tersangka masih berstatus DPO.


Dari kasus tersebut paling banyak terjadi di TKP perkebunan dan persawahan yakni ada 25 TKP, dan sisanya 6 TKP dipinggir jalan dengan keadaan kunci masih menempel, 7 TKP di dalam rumah korban dan 2 TKP di warung dimana korbannya sedang tertidur.


“Para tersangka ini kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa diantaranya pengangguran, untuk wilayah kejadian sendiri paling banyak berada di kecamatan Bangsri yakni ada 13 TKP”, jelas Kapolres.


Dari ungkap kasus tersebut Polres Jepara berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 40 sepeda motor hasil kejahatan, 1 sepeda motor sebagai sarana, 2 kendaraan roda 4 sebagai sarana, 1 buah kunci T, 1 buah linggis, 1 buah gunting tembok dan 3 unit HP.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa menurut keterangan para tersangka hasil dari kejahatan ini dijual kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.


Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jepara khususnya agar tetap selalu waspada apabila meninggalkan sepeda motor, gunakan kunci ganda dan titip rumah dengan tetangga, kepada pelaku yang masih berkeliaran kami Polres Jepara akan terus mencari, mengejar dan menangkap kalian dimanapun berada, pungkasnya.


#JTrankonmasiTeam

Polres Banjarnegara Tangkap 11 Pelaku Pencurian, Satu Tersangka Masih Dibawah Umur

BANJARNEGARA | LPKTRANKONMASI.COM

Polres Banjarnegara berhasil menangkap 11 pelaku pencurian dengan modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Para tersangka yakni AS (43) warga Bandingan Kecamatan Bawang, I (13) masih dibawah umur warga Babadan Pagentan tidak ditahan, MDS (30) Warga Rakitan Madukara, IS (43) warga Pagedongan, AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas, SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan. 


Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 Hari, sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.


"Selama operasi ini Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 10 kasus curat dan curas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Banjarnegara, tersangka ditangkap di wilayah:

Banjarnegara, Kuningan, Jawa Barat dan Pasuruan Jawa Timur," katanya saat Press Release Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Senin (26/9/2022).


Ia menjelaskan, 8 unit sepeda Motor, 3 unit mobil 3 dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.


"Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," tuturnya.


Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP.


"dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," kata dia.


Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.


"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2022 yakni  menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara, kegiatan Press Release Ungkap kasus Operai Sikat Jaran Candi 2022 merupakan publikasi keberhasilan Polri dalam pelaksanaan operasi terpusat jajaran kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun guna menekan angka tindak pidana khususnya curat dan curanmor," pungkasnya.


Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 30 tersangka curanmor, Polres Cilacap 27 tersangka, Polres Purbalingga 9 tersangka.


#JTrankonmasiTeam

Tak Perlu Waktu Lama, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Masaran Sampang

 



Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Jajaran Mapolsek Banyuates kesatuan Polres Sampang. Berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jum'at (09/09/2022)


Polisi berhasil mengamankan terduga tersangka yang berinisial IL (23) warga Desa Tlagah. Di Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, sekira jam 13.15. Setelah selesai sholat Jum'at.


Iptu Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, benar mas, kami dan jajaran telah mengamankan IL (23) di Desa Batioh langsung kami bawa ke Mapolsek Banyuates. Guna proses Penyelidikan dan Penyidikan. Kami juga meminta keterangan saksi dari Sawal, Kasun Tlagah Timur dan juga Sainem Ibu R korban pembacokan.


"Kami amankan barang bukti berupa clurit, pakaian milik korban, sebilah bambu dengan bercak darah," ungkapnya.


Lanjut Iptu Rizky Perwira muda dengan pangkat dua balok emas tersebut. Ia menjelaskan untuk kronologi pembacokan, awalnya korban R (38) memberi makan ayam miliknya. Kemudian setelah sesudah memberi makan ayam, R (38) masuk kedalam rumahnya untuk istirahat (tidur).


"Tiba-tiba datang sekelompok orang ke rumah R korban pembacokan dan mendobrak pintu rumah korban. Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban R (38), diduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban yang mengenai siku bagian dalam sebelah kiri. Setelah itu para pelaku kabur ke arah timur," jelasnya.


Menurutny, untuk motif sementara ialah ASMARA. Ceritanya, R (38) pernah membawa lari istri Paman dari IL(23)," singkatnya.


Terakhir Rizky menegaskan, untuk terduga pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Orang lain yang mendapatkan rasa sakit, luka, maupun penderitaan fisik akan menjadi korban dari penganiayaan," tukasnya. (Ries/Sur)

Baru Saja Terjadi Pembunuhan di Banyuates Sampang, Kini Terjadi Carok Berdarah Lagi



Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Baru kemarin terjadi pembunuhan sangat sadis di Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates. Kini terjadi carok berdarah lagi di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jum at (09/09/2022)


Selama dua hari berturut-turut terjadi kejadian berdarah. Pertama menimpa warga Bangkalan yang dibacok di Desa Banyuates, oleh warga Morbatoh Gegara motif asmara. Kini terjadi lagi menimpa warga Masaran berinisial R, yang dibacok di halaman rumahnya oleh warga Desa Tlagah dan korban R sedang dirawat di Klinik Sahabat, Desa Masaran.


Warga Masaran yang tidak ingin disebut namanya membenarkan adanya carok tersebut, iya benar mas R dibacok di halaman rumahnya. Dengan luka di lengannya," singkatnya saat dimintai keterangan oleh media ini. 


Sementara itu Chotibul Umam mantan Kades Tlagah juga membenarkan adanya carok tersebut. Dan melibatkan warga Tlagah, benar mas warga Tlagah yang terlibat carok dengan R. Namun, saya belum tau pasti siapa namanya warga Tlagah tersebut," ucapnya. 


Sedangkan Iptu Rizky, Kapolsek Banyuates juga membenarkan, adanya carok di Desa Masaran. Semoga kami segera mengamankan pelaku pembacokan, yang terjadi di Desa Masaran tersebut," tegasnya. (Ries)

Polda Jateng Berhasil Ringkus 2 Bandar Arisan Online Ilegal


GerbangInterview.com Semarang - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak. 


Dua wanita itu cantik  itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air , ada dari batam, Medan, Jakara, kalimantan dan beberapa warga dari Jawa tengah dan sekitarnya   


Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah. 



"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu  khirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022). 


Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar. 


"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya. 


Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. 



"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui W

whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman," , dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah Fiktif.,' jelasnya. 


Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada tkp ke 2  mencapai Rp 1 miliar. 


Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. 


"Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2  pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.


Subdit siber Ditreakrimsus  bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur Dirkrimum. 


Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. 


"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya. 


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online illegal lainnya  dihimbau agar segera melapor ke Polri, bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisj Jajaran  Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, tutup Iqbal.


(J Trankonmasi Tim)

Kapolres Magelang: Miras Dan Pergaulan Bebas Memicu Terjadinya Kasus Asusila

 


MAGELANG, Trankonmasi.com 

Tindak asusila dan pemerkosaan yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah Minuman Keras (Miras) dan Pergaulan Bebas. Selain itu, kurangnya kontrol dari orang tua dan masyarakat sekitar menambah daftar faktor penyebab tindak asusila.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun sesaat setelah menggelar rilis kasus tindak asusila yang terjadi di wilayah hukum Polres Magelang, Jumat, 14/01/2022.


"Selain itu kalau di daerah kita adalah mulai terkikisnya adat istiadat budaya Jawa, perilaku sopan santun yang sudah mulai hilang itu menjadi celah bagi pelaku tindak asusila," katanya.


Untuk itu pihaknya akan selalu mendorong Bhabinkamtibmas untuk dapat bersinergi dengan masyarakat menggalakkan kembali faktor-faktor tersebut dalam rangka upaya mencegah terjadinya tindak asusila.



Tempat dan rumah kosong menurut Kapolres menjadi tempat yang sering digunakan untuk melakukan tindak asusila. Untuk itu dirinya menghimbau kegiatan siskamling agar dapat terus digalakkan untuk mengetahui keluar masuk warga terutama di malam hari.


"Orang yang bermalam bisa kita ketahui itu siapa, keperluannya apa sehingga ini dapat menjadi deteksi dini mencegah terjadinya hal tersebut (Tindak asusila)," lanjutnya.


Sajarod menjelaskan jika sebagian besar tindak asusila selalu diikuti dengan tindakan intimidasi dari pelaku kepada korban. Karena melalui intimidasi maupun ancaman korban akan merasa takut sehingga pelaku dapat melakukan tindak asusila dengan leluasa.


"Selain intimidasi dan ancaman juga karena adanya bujuk rayu dari pelaku sehingga korban terlena dan mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.


Faktor lain yang menyebabkan tindak asusila menurut Sajarod adalah kurangnya filter dalam menggunakan media sosial. Ketika masyarakat memiliki filter dan bijak dalam bermedia sosial menurutnya justru akan memberikan banyak manfaat.



" Media sosial itu tergantung bagaimana masyarakat menggunakannya. Ada filter yang baik atau tidak. Kembali lagi orang tua juga harus menerapkan fungsi kontrol anak dalam bermedia sosial," ujarnya 


Kapolres berharap, kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Windusari yang dirilis oleh Polres Magelang dapat menjadikan pelajaran untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak asusila.


(Trankonmasi Tim)

Rudapaksa Seorang Wanita di Magelang, Awalnya Korban di Cekoki Miras

 


Magelang, Trankonmasi.com 

– Mengawali Tahun 2022 Polres Magelang di gemparkan oleh Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.


Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Loby Mapolres Magelang dan dipimpin Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.


"Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Ds. Wonoroto Kec. Windusari Kab. Magelang, Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali." kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).



"3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah," jelas Kapolres Magelang.


Modus tersangka, kata Mochammad Sajarod, Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.



Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana. 


Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para Para Tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar. 


Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pkl 12.00 Wib, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, Masih dihari yang sama sekira Pkl 19.30 Wib, Tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.


Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.


Kasus ini terungkap karena Keluarga korban Mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.


Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.


Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.


Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


(Trankonmasi Tim)

Anak Bawah Umur di Banyuates Sampang Ditodong Pistol Sepedanya Dibawa Kabur

Foto ilustrasi 

Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Anak dibawah umur Tirto (Nama Samaran) berasal dari Desa Banyuates. Ditodong pistol oleh orang tidak dikenal (OTK) setelah itu sepeda motornya Beat bernopol M 3074 PA dibawa lari. Tepatnya, di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis (30/12/2021) sekira pukul 10.00 pagi


Tirto hingga saat ini masih trauma, serta mentalnya terganggu. Aby Rahmad orang tua Tirto menjelaskan kepada media ini, awalnya anak saya itu, mau masuk ke halaman rumah di Utara kantor Kecamatan Banyuates. Namun, secara tiba-tiba dipanggil dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah. 


"Setelah itu kedua orang tersebut, meminta antar kepada anak saya ke Dusun Tlandung, Desa Asem Jaran. Dengan diimingi ongkos sebesar Rp 50.000, namanya anak kecil langsung tertarik dan bergegas dihantar," katanya.


Menurut Aby Rahmad, setelah nyampek di Desa Trapang, satu orang yang dibonceng oleh anak saya itu mengarahkan ke SMAN 1 Banyuates. Dengan alasan mau mengambil pancing ikan yang tertinggal.


"Setelah nyampai diselatannya gedung SMAN 1 Banyuates. Tepatnya, di pohon pisang. Tiba-tiba anak saya itu ditodong pistol di kepalanya. Sambil lalu berkata "Buruh Dulih Cong, Mun Tak Buruh Kakeh Mateh" (Bahasa Madura) yang artinya "Cepat lari Cong, kalau tidak lari kamu mati". Sontak, anak saya waktu lari terbirit-birit," ucapnya.


Dia mengaku kebingungan mau melapor ke aparat penegak hukum. Karena, sepeda motor Beat  yang dikendarai anaknya tidak dilengkapi dengan surat-surat. 


"Kami juga berharap kepada kepolisian agar bisa mengamankan desa ini, dari ulah-ulah orang sembarangan. Sedangkan, anak saya sekarang masih syok dan takut untuk berbicara," tegasnya. (Ries)

Terancam 9 Tahun, Pelaku Perampokan Pet Shop Di Karanganyar Sempat Todong Korban dengan Pistol

 


Semarang , lpktrankonmasi.com

 

Seorang pemuda di Karanganyar merampok sebuah Pet Shop yang ada di Jl. Emberkasi Haji, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Colomadu dan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kamis (16/12/2021).

 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Rabu (01/12) modus awal tersangka yang berinisial GS (25) yaitu dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan. Adapun tersangka tersangka berinisial GS (25) seorang laki-laki Alamat di  Kec.Banjarsari, Kota Surakarta

 

“Tersangka mendekati korban kemudian langsung menodongkan pistol jenis Soft Gun warna Crome dan meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang,”ungkapnya.

 

Korban berteriak dan pelaku memukul perut korban sebanyak 2x sambil membungkam mulut korban. Selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) kemudian pergi.

 

“Bekat kerja keras rekan-rekan Opsnal tersangka bisa kita amankan, ini memang komitmen dari Direktorat Reserse Kriminal Umum yaitu untuk menjaga situasi kamtibmas dan menjadikan Jawa Tengah sebagai tempat paling tidak aman untuk para pelaku kejahatan,” terangnya.

 

Kini tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara atas Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.

 

(J Trankonmasi Tim)


*Butuh Waktu 8 Hari, Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Pelaku Curas*


SEMARANG,Trankonmasi com

Kasus Pencurian dan pemberatan yang terjadi di Colomadu, Solo, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pelaku berhasil di tangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.


Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dengan didampingi Kasubid Penmas Polda Jateng AKBP Dwi Retno, di Ruang Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/12/21).


Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo, mengatakan, hal ini berdasarkan adanya laporan korban bernama Natasah, dengan Polisi nomor, LP/B/13/XII/2021/SPKT/Polsek Colomadu/polres Karanganyar/Polda Jawa Tengah, tertanggal 2 Desember 2021.


"Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan yang dilakukan korban pada tanggal 2 Desember 2021 di Polsek Colomadu, Polres Karanganyar," Kata Djuhandhani.


Djuhandhani menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira Pukul 08.00 WIB di Toko Star Pet Shop, Jalan Emberkasi Haji, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganya, pelaku datang ke toko pakan kucing dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing


dan melamar pekerjaan, namun di jawab korban oleh korban bahwa tidak ada lowongan.


Selanjutnya, kata Djuhandhani, pelaku mendekati korban dan mengancam korban dengan cara menodongkan pistol jenis air Soft gun dan meminta korban menyerahkan uang, lalu korban berteriak-teriak dan pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali oleh pelaku dan membungkam mulut korban.


"Pelaku ini sebelum melakukan aksinya, dia menanyakan harga pakan Kucing dan juga lowongan di Toko Star Pet Shop tersebut. Selain itu juga, pelaku menendang perut korban dua kali," ucap Djuhandhani.


Setelah melakukan aksinya, Lanjut Djuhandhani, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Ngawi, kemudian jajaran Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan selama 8 hari, dan berhasil menangkap pelaku berinisial GS Alisa Bedor, warga Banjarsari, Kota Surakarta, di tempat persembunyiannya.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 bahwa pelaku berada di Kabupaten Ngawi, Jatim. Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku," jelasnya.


Dijelaskan Djuhandhani, team berhasil menemukan pelaku, namun pelaku berusaha melarikan


diri kemudian setelah dilakukan pengejaran oleh petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti dan membawa pelaku ke Mako Polda Jateng.


"Pelaku ini sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota, dan berhasil di tangkap dan langsung di bawa ke Mapolda Jateng," tuturnya.


Lebih lanjut Dirreskrimum Polda Jateng ini mengungkapkan, pelaku ini juga mengambil uang sebesar Rp. 400 ribu, kemudian pelaku pergi melarikan diri.


Dikatakan Djuhandhani, barang bukti yang disita oleh polisi, yaitu, satu unit SPM beat warna merah putih nopol AD 3097 RH (sebagai sarana),

 satu buah Pistol jenis Soft Gun warna Crome, satu buah helm merk honda warna hitam dan satu buah handphone merk evercross.



"Dalam kasus tindakkan pencurian dengan kekerasan ini, pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat 1

, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkasnya 


(J Trankonmasi Tim)

Bakal Diganjar 9 Tahun Kurungan Penjara Tiga Pelajar SMK Tersangka Pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang



Magelang, lpktrankonmasi.com


Tiga orang palajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis (15/12/2021).


Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu (7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka.



“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.


“Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,”lanjutnya.


Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.


Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.



Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.


"Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses"ungkap Kapolres.


dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. 



“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.


(Trankonmasi Tim)

Gagalkan Pengiriman 8,4 kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Baru*

 


SEMARANG, lpktrankonmasi.com


Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tak hanya itu, setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga  Kabupaten  Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.


Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021) lalu. Paket itu disinyalir  dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah.



"Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram," terang Kapolda pada gelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).


Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 

9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.



Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 


Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya.


"Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," jelasnya.


Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.


"Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru," jelasnya.



Menurut Kapolda sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek  KPTE Semarang.


"Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," lanjutnya.


Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.


"Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya," tutur dia.


Kapolda menuturkan setelah Polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.


Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.


"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuhnya.


Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman  seumur hidup dan paling lama 20 tahun.


"Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini," tandasnya.


(J Trankonmasi Tim)