Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts
Showing posts with label KRIMINAL. Show all posts

Kedapatan Bawa Ganja, Dua Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba, Satu Tersangka Dinyatakan DPO

Jaringan Peredaran Narkoba Diringkus, 2 Tersangka Diamankan, 1 DPO Dalam Pengejaran Satuan Narkoba Polres Sragen


Kedapatan Bawa Ganja, Dua Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba, Satu Tersangka Dinyatakan DPO - www.lpktrankonmasi.com


POLRES SRAGEN – Satuan Narkoba Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Sragen.


Dari pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG alias G dan tersangka AT alias K, sedangkan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sragen berinisial MR alias K.


Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka AG alias G warga Karangmalang Sragen.


AG alias G ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen pada 2 Februari 2023 di depan alfamidi Jalan Raya Sukowati Sragen.


“ Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AG alias G,  petugas menemukan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja serta sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja, “ kata AKP Rini.


Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menginterograsi tersangka, kemudian menemukan fakta bahwa ganja tersebut didapat dari seorang tersangka lainnya berinisial AT alias K warga Mondokan Sragen.


Berbekal dari keterangan tersangka AG alias G, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka AT alias K di angkringan Sinar tepatnya di Jalan Raya Sukowati Beloran Sragen, serta mengamankan barangbukti sebuah HP merk Asus warna silver.


Kepada petugas tersangka AT alias K juga mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak didalamnya berisi daun kering diduga Narkotika  jenis ganja kepada tersangka AG alias G.


Sedangkan penyerahan sebuah kertas minyak didalamnya berisi daun kering diduga Narkotika  jenis ganja tersebut dilakukan di angkringan daerah Ringinanom Sragen.


Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya dapat menguak fakta baru, bahwa barangbukti berupa narkotika berjenis ganja tersebut didapatnya dari seorang tersangka lainnya berinisial MR alias K yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.


Seperti disampaikan AKP Rini, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.


“ hingga saat ini, perkara masih dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Sragen. Namun setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis Ganja, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ tandas AKP Rini.


(PID-Humas Polres Sragen-Polda Jateng)

Penemuan Mayat Gadis Di bawah Umur Di Dusun Tretep Kabupaten Temanggung

Penemuan Mayat Gadis Di bawah Umur Di Dusun Tretep Kabupaten Temanggung

Penemuan Mayat Gadis Di bawah Umur Di Dusun Tretep Kabupaten Temanggung
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat menunjukan barang bukti yang dia amankan - www.lpktrankonamsi.com 
 

Lpktrankonmasi.com - Selasa (4/10/22)  Kapolres temanggung berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis dibawah umur berinisial SP (16) pelaku yang berinisial R (17) warga kecamatan tretep kabupaten temanggung, setelah di selidiki ternyata pelaku tidak lain adalah pacar korban, mereka sudah menjalin hubungan selama 3 bulan sebagai sepasang kekasih.

"Pelaku si R adalah pacarnya, dia jemput korban di rumahnya, dan sudah pacaran selama 3 bulan" tutur kapolres temanggung AKBP Agus Puryadi pada hari selasa (4/10/2022).

kapolres temanggung AKBP Agus Puryadi juga menjelaskan bahwa keduanya baik korban maupun pelaku mereka masih dibawah umur, untuk korban sendiri dia sudah bekerja membantu orang tuanya, sdangkan pelaku sekarang bekerja membantu pemanenan tembakau.

"Mereka sudah pada bekerja, kerja ikut orang tuanya (korban) dan yang laki itu kerja ikut panen tembakau, pada saat pelaku menjemput korban di rumahnya pada (20 September) orang tua korban tidak mengetahuinya". lanjut AKBP Agus Puryadi.

Saat itu korban di jemput oleh pelaku di rumahnya daerah kecamatan Gemawang kabupaten Temanggung, kemudian korban diajak menuju daerah tretep, semenjak saat itu korban tak pernah terlihat pulang, kemudian orang tua melaporkan kejadian anaknya yang hilang.

Selang 10 hari tepatnya, pada hari jum'at (30/9) ada salah satu warga yang curiga, setelah mencium bau busuk di sekitaran rumah kosong dekat rumahnya, tak di sangka ternyata  setelah di cari bau busuk itu berasal dari mayat perempuan yang dikubur tidak wajar dan masih terlihat tangannya mayat tersebut di kubur di belakang rumah kosong, setelah mayatnya berhasil di evakuasi, lalu di bawa menuju Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan autopsi.

"Setelah dilakukan Autopsi kami mencocokkan hasilnya, apakah korban ini betul-betul dari laporan anak yang hilang pada 20 September lalu, ternyata dari beberapa properti yang masih di gunakan korban, dari anting, gelang, kalung, termasuk baju juga yang diakui oleh ibu korban kebenarannya karena ibu itu mengenali bajunya yang terakhir dipakai oleh korban" ujar Kapolres Agus Puryadi.

Selesai dilakukan Autopsi mayat korban, kata AKBP Agus malam itu juga jenazahnya langsung di makamkan pihak keluarga, selanjutya selang 6 jam seteah pemakaman, polisi berhasil menangkap pelaku.         

 Penulis : Zk TR
 Editor   : Hda TR 

residivis wanita asal magelang yang kembali di tahan karena kasus pencurian perhiasan berupa emas


seorang residivis perempuan pelaku pencurian ketika di tangkap polres magelang - Lpktrankonmasi.com


Lpktrankonmasi.com selasa, (27/9/22) Seorang wanita yang berasal dari Grabag kabupaten Magelang jawa tengah kembali di ringkus oleh kapolres magelang dengan dugaan kasus pencurian perhiasan berupa emas, perhiasan yang ia curi sebanyak 29 gram emas dan ia jual lagi dengan dalih untuk modal berjualan online.

Perempuan berinisial ID (19) warga grabag magelang itu melakukan aksi pencurian di rumah salah satu  warga di daerah banyuroto kecamatan sawangan kabupaten magelang pada kamis (18/8), pelaku yang seorang diri memasuki rumah tersebut ketika rumah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya, dan berhasil membawa kabur perhiasan berupa gelang emas.

Ketika itu pelaku berhasil mencuri perhiasan gelang emas yang berbentuk rantai seberat 29 gram. kemudian perhiasan tersebut ia bawa menuju kawasan pasar rejowinangun kota magelang, untuk kemudian dia jual, dan laku seharga 17,9 Juta rupiah.

"kronoligis (penangkapan) kita melihat pola pencuriannya, karena pernah kita tangkap,setelah kita tahu pola pencuriannya kita selidiki, dan ketemulah ciri-ciri nya, kita tangkap setelah dia menjual barang bukti, dan mengakui tindak pencuriannya" kata kasat reskrim polres Kota magelang AKBP setyo hermawan kepada wartawan senin (26/9/22).

Menurut nya perbuatan tersebut telah terjadi untuk yang kedua kalinya, karena yang bersangkutan (pelaku pencurian) pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di karenakan kasus yang serupa.

"kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dia itu residivis tahun 2021 lalu juga karena melakukan pencurian" sambungnya.

 Sementara itu terdakwa ID juga mengakui pencurian pertama yang ia lakukan di grabag, terus yang kedua di sawangan, saat melakukan pencurian di grabag ia mendapat hukuman 6 bulan penjara.

"sebelumnya pernah tertangkap kasus pencurian di grabag terus masuk kena 6 bulan (penjara) ini yang kedua kali terdapat melakukan pencurian lagi di sawangan, di lakukan karena kepepet dan total keseluruhan barang bukti pencurian (perhiasan) sebanyak 29 gram, dan laku 17,9 juta, buat modal jualan online" ujarnya .

Uang hasil penjualan tersebut saat ini oleh pelaku telah di jajakan sebuah parfum, jam tangan, bed cover, dan lainnya, pembelian tersebut telah menghabiskan sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. kini pelaku mendekam di tahanan polres magelang.       (ZKTR)

Konferensi Pers Operasi Jaran Candi 2022, Kasat Reskrim Polres Jepara Beri Peringatan Pelaku yang Masih DPO

JEPARA | LPKTRANKONMASI.COM

Jajaran Polres Jepara menggelar konferensi pers Operasi Sikat Jaran Candi 2022, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Warsono dan didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi tersebut diungkap 40 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan 11 tersangka dan 3 orang masih DPO, Senin (26/09/2022).


Kapolres mengatakan pengungkapan ini hasil dari Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar Polres Jepara selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus – 13 September 2022. 


“Dari hasil Operasi Sikat Jaran candi 2022 ini, Polres Jepara berhasil mengungkap 40 TKP perkara curanmor dengan 11 orang tersangka”ungkap Kapolres.


Kapolres menjelaskan para pelaku curanmor yang ditangkap rata-rata adalah pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap. Adapun modus yang sering digunakan oleh para pelaku adalah mencuri kendaraan di tempat sepi seperti persawahan dan perkebunan dengan mengunakan kunci T atau linggis. 


“Modus yang paling menonjol yaitu mencuri SPM di persawahan atau perkebunan, ini sampai 25 TKP dari 40 TKP,” terang Kapolres.


“Rata-rata pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa pengangguran dan uang hasil penjualan SPM tersebut untuk kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya” lanjut Kapolres. 


Dari tindak kasus ini Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu gunakan kunci ganda kendaraan agar lebih aman.


“Kami imbau pada masyarakat untuk selalu waspada, apabila akan pergi titipkan rumah kepada orang yang dipercaya atau tetangga, jangan lupa untuk mengunci ganda kendaraan, kejahatan itu datang karena ada peluang" ujar Kasatreskrim.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 


Kasatreskrim juga menegasakan akan terus mengejar para pelaku yang masih DPO.


“Kepada para pelaku yang masih ada di luar dan masih berkeliaran, berlarilah karena kami Polres Jepara ditugaskan untuk mencari, mengejar dan menangkap kalian dimanapun berada,” tutup Kasatreskrim.


#JTrankonmasiTeam

Polres Jepara Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Jaran Candi Tahun 2022


JEPARA | LPKTRANKONMASI.COM

Polres Jepara Polda Jateng menggelar acara Press Release hasil Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 yang berhasil mengamankan 11 (sebelas) tersangka dan puluhan sepeda motor sebagai barang bukti.


Kegiatan Press Release Penggelaran Hasil OSJC (Ops Sikat Jaran Candi) 2022 serentak dilaksanakan di seluruh Jajaran Polda Jateng melalui Virtual yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K.


Dalam Press Release secara tatap muka di Jajaran ekswil Pati termasuk diantaranya adalah Polresta Pati, Polres Jepara, Kudus, Rembang, Grobogan dan Blora berlangsung di halaman Mapolresta Pati, Senin (26/09/2022).


Kapolres Jepara AKBP Warsono., SH., SIK., MH, menyampaikan bahwa dalam rangka operasi sikat jaran candi tahun 2022 yang berjalan selama 20 hari sejak 25 Agustus sampai dengan 13 September 2022 jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap 40 TKP dan mengamankan 11 tersangka dan 3 (tiga) lagi tersangka masih berstatus DPO.


Dari kasus tersebut paling banyak terjadi di TKP perkebunan dan persawahan yakni ada 25 TKP, dan sisanya 6 TKP dipinggir jalan dengan keadaan kunci masih menempel, 7 TKP di dalam rumah korban dan 2 TKP di warung dimana korbannya sedang tertidur.


“Para tersangka ini kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa diantaranya pengangguran, untuk wilayah kejadian sendiri paling banyak berada di kecamatan Bangsri yakni ada 13 TKP”, jelas Kapolres.


Dari ungkap kasus tersebut Polres Jepara berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 40 sepeda motor hasil kejahatan, 1 sepeda motor sebagai sarana, 2 kendaraan roda 4 sebagai sarana, 1 buah kunci T, 1 buah linggis, 1 buah gunting tembok dan 3 unit HP.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa menurut keterangan para tersangka hasil dari kejahatan ini dijual kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.


Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jepara khususnya agar tetap selalu waspada apabila meninggalkan sepeda motor, gunakan kunci ganda dan titip rumah dengan tetangga, kepada pelaku yang masih berkeliaran kami Polres Jepara akan terus mencari, mengejar dan menangkap kalian dimanapun berada, pungkasnya.


#JTrankonmasiTeam