Showing posts with label NASIONAL. Show all posts
Showing posts with label NASIONAL. Show all posts

Deklarasi Ganjar 24, KGP Dorong Ganjar Pranowo Menuju RI 1



Kesatria Ganjar Pranowo (KGP) adakan deklarasi guna dorong Ganjar Pranowo untuk maju menjadi Presiden di tahun 2024
.

Deklarasi tersebut, diadakan di Pendopo 45 Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Romo Utawi, selaku pembina acara tersebut, mengatakan bahwa deklarasi Ganjar 24.

Hal ini adalah sebuah pendukungan penuh terhadap Ganjar Pranowo untuk menjadi sosok Presiden di tahun 2024 nanti, yang dimana setelah masa bakti Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia itu telah usai.







“Setelah Jokowi itu telah usai menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, kami ingin Ganjar Pranowo sebagai gantinya. Meneruskan kinerja serta konsep-konsep dari Jokowi seperti sebelumnya. Karena, hanya sosok Ganjar inilah yang memiliki kecocok-samaan seperti Jokowi itu dalam bekerja serta lain sebagainya”, jelas Romo Utawi pada Senin, (19/03/2023).

Romo Utawi juga mengungkapkan bahwa, di Negara Republik Indonesia memiliki sebuah Pancasila, yang dimana nilai-nilai dan makna di dalam Pancasila tersebut banyak sekali mengandung arti. 

Maka dari itulah, Romo Utawi ingin cari sosok pemimpin yang harus tau nilai-nilai norma maupun arti dan makna yang ada di dalam Pancasila tersebut.

Ia juga menginginkan seorang sosok pengganti pemimpin untuk kedepannya nanti, yang sama seperti Jokowi ini.

“Saya rasa Ganjar Pranowo ini memang betul-betul memiliki kesamaan dengan Jokowi. Dari mulai peduli dengan rakyatnya, bukti akan kerja nyatanya dan lain sebagainya”, ujar Romo Utawi.

Seperti yang diketahui, di era Kepresidenan Joko Widodo yang telah memimpin hampir 10 tahun ini, ia dapat membuktikan sebuah hasil kerja nyatanya. Mulai dari pembangunan infrastruktur, dapat melakukan penumbuhan ekonomi dan lain sebagainya.

Maka dari itu, Romo Utawi menyampaikan, akan teramat sangat disayangkan bila mana tidak diteruskan yang sudah pernah dilakukan dan dikerjakan oleh Jokowi itu.

“Makannya saya pernah bilang kepada Ganjar Pranowo, "Pak Ganjar, tagarnya saat ini adalah, Indonesia Kuat. Apa yang telah dibangun Pak Jokowi ini, Pak Ganjar hanya tinggal meneruskan dan membangun Indonesia menjadi Negara yang unggul". Karena, kita sudah mempunyai modal sumber daya alam yang melimpah, dan Jokowi itu sudah memberikan dasar-dasar hal tersebut”, ungkap Romo Utawi.

Tidak lepas dari hal tersebut, Romo Utami pun berpendapat, sangat setuju atas dipindahkannya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

“Saya sangat setuju atas dipindahkannya IKN. Untuk apa? Untuk dalam rangka pemerataan. Sebab, kebijakan Presiden sebagai pemimpin harus mementingkan kepada rakyatnya agar rakyat menjadi lebih baik, sejahtera, maju, dan makmur”, kata Romo Utawi

Yang terakhir, Romo Utawi besar harapannya adalah, dengan adanya deklarasi-deklarasi ini, yang mendorong serta mensuport dan mendukung selalu secara penuh kepada Ganjar Pranowo ini, semoga Ganjar Pranowo dapat menjadi sosok pemimpin yang terpilih di tahun 2024 yang akan datang nanti sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Saya harap, semoga di tahun 2024 yang akan datang nanti, Ganjar Pranowo menjadi pemimpin di negara ini. Seandainya, jika diluar konteks hal itu, saya juga berharap, kita sebagai satu bangsa dan negara tidak mudah dapat terpecah belah, tetap fokus kepada satu tujuan, yaitu membangun negara ini agar lebih maju”, tutupnya.


(Akbar).

Veronica Pudjiastuti: Saya Kecewa Besar Kepada RSUD Depok



Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok  merupakan pelayanan umum untuk masyarakat, (18/3/2023).

Lain halnya orang tua Veronica Pudjiastuti yang berusia 105 tahun sebut saja x seorang nenek dirawat di RSUD Depok. 

Pada 3 minggu yang lalu persisnya hari kamis dirawat, Veronica memendamkan kekecewanya sangat mendalam, terhadap orang tuanya', yang terbaring dirumah Sakit Depok. 

Bermula orang tua  saya (Veronica)  masuk di RSUD Depok di dampingi seorang anak dan cucu-cucunya sekitar tanggal 2 maret 2023.

Veronica Pudjiastuti dan Juga ketum RGP RI. 1 2024 menceritakan pada awak media. Dalam keadaan melemah orang tua saya,  saya bawa ke RSUD Depok. 

Saya dan bersama anak-anak saya mengantarkan neneknya. Didalam tindakan itu orang tua saya masuk di ruang ICU dalam keadaan kondisi melemah.

Didalam ruang ICU sore hari orang tua saya dipindahkan dilantai 4 dan kami beserta anak-anak sepakat tidak menunggu dan tidak diperkenankan melihat keadaan orang tua saya dirawat.  Papar Veronica. 

Dalam hal ini kami dan anak-anak sepakat, dan mengikuti peraturan dari Rumah Sakit. 

Tetapi apa yang terjadi, orang tua kami dipindahkan dilantai 7 tanpa sepengetahuan kami, dan itu telah berjalan beberapa hari. 

Hal ini kami tau nya ketika, kami berpapasan dengan petugas Satpam, sambil membawa sesuatu petugas itu,  kami tanya buat siapa tu Pak? Pak Satpam bilang ini untuk seorang  Ibu-ibu tua yang sedang dirawat tanpa keluarganya.,.dilantai 7 jawab Satpam. 

Kamipun bertanya siapa yang dimaksud Ibu Ibu tua tersebut,  coba saja Ibu kesana,..ke lantai 7 jawab Satpam. Kutip Veronica.

Lalu kami dan anak-anak kami kelantai 7 melihat kebenarannya. Apa yang terjadi benar apa adanya,.. Apa yang dimaksud, oleh Satpam tadi,  ternyata ini Ibu kami. 

Kami marah dan kesal, tindakan RSUD Depok sangat tidak manusiawi. Direktur RSUD Depok kami tanya,.. Dimana letak seorang profesional seorang Dokter dan pihak Rumah Sakit. 

Orang tua kami dibiarkan koma, dan seperti ini, tanpa pengawasan dari keluarga. Dengan enteng manajemen RSUD Depok itu mis komunikasi saja Ibu,kata manajemen RSUD depok, termasuk pimpinannya mengatakan hal yang sama,tegas Veronica. 

Pihak RSUD Depok harus meminta maaf melalu publik, bila tidak akan kami laporkan hal ini ke pihak terkait., tutup Veronica Pudjiastuti. 

Sumber: Veronica Pudjiastuti KETUM RGPRI. 1 2024.









Hari Gizi Nasional ke-63 Programkan Percepatan Penurunan Stunting



Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional ke - 63 Tahun 2023 dan mendukung program percepatan penurunan stunting, (15/3/2023).

Maka Indonesia HealthCare Forum (IndoHCF) bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden RI (KSP), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) dengan didukung oleh idsMED mengadakan Expert Meeting III Percepatan Penurunan Stunting,

Prevalensi Stunting dari tahun ke tahun cenderung fluktuatif, meningkat pada periode 2010-2013, kemudian menurun pada periode 2014-2018







Dalam laporan SSGBI tahun 2019 prevalensi stunting kembali menurun pada angka 27,7 % (Kementerian Kesehatan, 2020).Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021 menunjukkan penurunan prevalensi3.3% menjadi 24.4% dan turun menjadi 21,6 % (SSGI, 2022),

Hal ini menunjukkan adanya keberhasilan program intervensi stunting baik intervensi sensitif dan spesifik; namun demikian masih perlu upaya yang lebih keras menuju target 14% pada tahun 2024.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting
merupakan landasan hukum kerja bagi kementerian dan lembaga serta pihak-pihak yang terkait dalam upaya penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.

Percepatan penurunan stunting mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.

Dalam upaya melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, Pemerintah telah menunjuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menyusun rencana aksi nasional 2021 - 2024

Melalui pendekatan keluarga berisiko stunting berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait pengaturan tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

Dalam rangka memberikan dukungan kebijakan pemerintah untuk memberikan asupan kebijakan tentang Rencana Aksi penurunan STUNTING kepada stakeholder kesehatan dan sektor terkait lainnya Indonesia Health Care Forum (INDOHCF) bekerja sama dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) dengan didukung oleh idsMED mengadakan Expert Meeting III tentang Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia dengan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, BKKBN, World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB) yang dibuka oleh Menteri Kesehatan.

Policy brief strategy percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota, disusun secara kolaboratif oleh pakar/ahli serta bekerja sama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait. Policy Brief ini diproyeksikan akan berisi strategi dan rekomendasi, diantaranya:

1. Penguatan konvergensi di tingkat kabupaten / kota, tingkat desa dan tingkat keluaga dengan penguatan pelaksanaan pendampingan 8 aksi konvergensi dan pendampingan keluarga; yang terus dipantau serta pembentukan tim di tingkat kabupaten kota sampai desa;

2. Penguatan kerangka kelembagaan dengan melalui penajaman strategi implementasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 dengan pembentukan tim percepatan penurunan di semua level pemerintah untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program percepatan penurunan stunting melalui pendekatan keluarga beresiko stunting;

3. Penguatan kerangka melibatkan seluruh potensi stakeholder, organisasi masyarakat, dunia usaha, paka/ahli, perguruan tinggi, organisasi profesi secara terintegrasi melalui koordinasi dan konsolidasi program mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota hingga tingkat desa melalui pendekatan dan pendampingan keluarga untuk memastikan intervensi sampai ke kelompok sasaran

4. Penguatan kerangka pendanaan dengan memberikan panduan umum tentang sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting melalui penguatan penganggaran APBD, anggaran desa serta sumber pendanaan lain;

5. Penguatan upaya preventif dan promotif Primary Health Care dengan cara:

a. Pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan di Puskesmas sesuai standar akreditasi (Permenkes No.43 tahun 2019) termasuk Tenaga Pelaksana Gizi (TPG);

b. Pemenuhan kebutuhan USG di semua Puskemas dan alat antropometri standar di semua posyandu pada tahun 2023;

c. Memastikan TPG dan puskesmas melakukan stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK) secara rutin (3 bulan sekali untuk anak usia di bawah 2 tahun dan 6 bulan sekali untuk anak usia 2-5 tahun);

d. Memastikan semua Puskesmas mempunyai pengetahuan tata cara ukur tumbuh kembang dan keterampilan untuk pemeriksaan USG utamanya bagi ibu hamil pada triwulan I sesuai PMK terbaru tentang 6 kali pemeriksaan kehamilan.

6. Penguatan kapasitas petugas kesehatan dari tingkat kabupaten sampai Puskesmas dan kader di desa terutama dalam mengawal aktifitas pemantauan tumbuh kembang balita di posyandu termasuk didalam sarana pengukuran anthropometri.

7. Penguatan kerangka pemantauan dan evaluasi dengan mengembangkan system pemantauan dan evaluasi secara komprehensif dan terpadu untuk memastikan program dilaksanakan dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan.

(***Saidi***)

Arahan Kapolri di Acara Rakernas Korlantas: Sukseskan Pengamanan Ajang Asean

 


Bandung,  Trankonmasi.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 Maret 2023. 

Dalam kegiatan tersebut, Sigit memberikan beberapa penekanan pengarahan kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan persiapan dengan matang terkait dengan mengamankan seluruh agenda nasional maupun internasional di Indonesia. 


"Dimana di dalam kegiatan Rakernis kali ini tentunya pertama sesuai agenda Pemerintah bahwa tahun ini ada agenda nasional dan juga agenda internasional yang mau tidak mau itu menjadi tugas dari kepolisian khususnya jajaran lalu lintas untuk mempersiapkan dengan baik," kata Sigit. 

Sigit menekankan, Korlantas Polri harus maksimal dalam memberikan pengamanan event internasional yang berlangsung di Indonesia salah satunya adalah ASEAN Summit. Mengingat, kesuksesan kegiatan itu akan mengharumkan nama baik Indonesia di mata dunia. 

"Saya minta tadi jajaran Korlantas untuk mempersiapkan dengan baik. Sehingga pengalaman pada saat kita melaksanakan pengawalan dan pengamanan pada saat KTT G-20 bisa menjadi  success story yang bisa dilanjutkan dengan melakukan evaluasi-evaluasi agar bisa lebih baik," ujar Sigit. 

Lebih dalam, Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk sejak dini menyiapkan strategi pengamanan dan penjagaan yang baik terkait pelaksanaan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatang. 



Apalagi, kata Sigit, berdasarkan pernyataan dari Kemenhub, bahwa jumlah pemudik pada tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan 2022. Di tahun ini, diperkirakan sebanyak 123 juta masyarakat akan bepergian mudik. 

"Jadi artinya tentu kita bisa bayangkan bagaimana kalau rekayasa lalu lintas yang kita persiapkan ke depan tidak kita laksanakan secara maksimal. Pengalaman kemarin, mudik di 2022 yang tadinya kita perkirakan bahwa akan terjadi kemacetan luar biasa. Alhamdulilah bisa kita atasi," ucap Sigit. 

Untuk memastikan mudik tahun ini berjalan aman, nyaman dan lancar, Sigit mengungkapkan bahwa, jajaran Polri telah melakukan koordinasi lebih awal dengan stakeholder terkait dan melakukan peninjauan beberapa jalur utama yang digunakan saat mudik. 

"Kemudian melakukan rapat koordinasi terkait rekayasa yang harus kita siapkan. Intinya baik pemudik menggunakan jalur tol maupun arteri semuanya tentu harus merasakan pelayanan yg maksimal khususnya dari jajaran kepolisian. Tentunya juga kita anjurkan pilihan-pilihan moda transportasi yang lain, yang tentunya juga nyaman buat masyarakat seperti kereta api dan sebagainya," papar Sigit. 

Disisi lain, Sigit juga menegaskan kepada jajaran polisi sabuk putih untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diantaranya diharapkan untuk terus mengembangkan tilang elektronik atau E-TLE di seluruh wilayah Indonesia. 

Meski begitu, Sigit mengingatkan kepada jajaran Korlantas untuk tetap melakukan tindakan tegas terhadap hal yang sifatnya bisa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan. Apabila menyangkut hal tersebut, Sigit menyebut, personel tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan tegas. 

"Kita proses dan kemudian kita harapkan memiliki efek deteren. Dan ini harapan kita tentunya dengan penegakan hukum yang kita lakukan, keselamatan masyarakat pengguna jalan kita akan semakin baik, jumlah laka lantas akan makin berkurang dan yang paling penting kepatuhan," tutur Sigit. 

Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, dalam Rakernis tersebut, Sigit juga melaunching Aplikasi Signal terkait dengan perpanjangan STNK. Diluncurkannya layanan online itu, Sigit menyebut kedepannya, akan dikembangkan juga untuk mengarah ke STNK elektronik. 

Selain Signal, Sigit meresmikan e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System) serta me-launching panduan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).  

"Sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau ada pertanyaan disitu dijelaskan panduan-panduannya. Bagi kita yang paling penting adalah bagaimana kemudian masyarakat memahami terkait aturan pada saat berlalu lintas," jelas Sigit. 

Dengan diberikannya panduan tersebut, menurut Sigit, masyarakat akan lebih memahami bagaimana berlalu lintas yang baik. Dengan begitu diharapkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas kedepannya dapat ditekan. 

"Sehingga harapan kita di tahun 2023, kualitas pelayanan publik disisi jajaran Korlantas akan semakin baik. Terkait tugas-tugas kita menghadapi agenda nasional yang ada khususnya mudik, jajaran Korlantas siap untuk memberikan pelayanan terbaik. Sehingga masyarakat yang akan mudik bisa rasakan mudik aman, nyaman dan selamat," kata Sigit. 

Disisi lain, Sigit menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri terkait dengan proses pengawalan di jalanan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sehingga viral di media sosial (medsos). 

"Terkait dengan pengawalan saya kira sudah diatur oleh peraturan Kakorlantas sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan namun disisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat ini yang sering banyak protes, ini saya tampilkan hal-hal viral dan harus menjadi perhatian kita," ujar Sigit. 

Sigit menjelaskan, rasa keadilan publik harus tetap diutamakan. Sebab itu, Sigit menegaskan, dalam memberikan pengawalan dijalanan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak. 

"Jadi yang begini rekan-rekan lebih selektif dan apabila tidak terlalu mendesak ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau jalan. Jadi kita kawal untuk ketertiban rombongan bukan memberikan prioritas boleh melanggar kecuali pengawalan yang harus diprioritaskan seperti mobil ambulans harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada didalamnya," tegas Sigit. 

"Di luar itu tolong kita mulai ajarkan, hal-hal yang tertib. Sehingga kemudian ini tidak menimbulkan kecemburuan, sehingga masyarakat keberatan dan protes karena hal-hal ini dirasa sangat mengganggu di masyarakat. Tolong yang seperti ini rekan-rekan lebih selektif memahami apalagi situasi macet sehingga pengguna jalan merasakan ada norma yang kita jaga," tambah Sigit. 

Kemudian, Sigit mengingatkan soal penggunaan sirine strobo yang terkadang juga menjadi hal dikeluhkan oleh masyarakat terutama ketika arus lalu lintas sedang mengalami kepadatan. 

"Penggunaan sirine strobo ini tentunya tolong kita juga melihat sensitifitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara juga jadi masalah. Jadi sirine yang terlalu melengking dan model suara bising itu mengganggu," tutup Sigit.

Denny P

Sidang Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Roy Suryo Kembali Digelar, Ketum Organisasi Dharmapala Nusantara Angkat Bicara



Jakarta,- trankonmasi.com

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo (RS) kembali digelar, dengan berita acara pembuktian dan menghadirkan saksi - saksi dari tim Bidang Analis Cyber Krimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Brigda Arief dan Danang juga dari Ketua Umum Organisasi Dharmapala Nusantara Kevin Wu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN ) Jakbar. Senin (21/11/22).  

Kesaksian dari dua orang Tim Analis Cyber Krimsus Polda Metro Jaya, yaitu Brigda Arief dan Danang sempat diragukan oleh tim kuasa hukum terdakwa ( RS ). Akan tetapi Arief mengatakan, "kami datang di PN Jakarta Barat atas perintah pimpinan kami", kami juga diperintahkan pimpinan kami sebagai tim analis Cyber Krimsus Polda Metro Jaya untuk membantu terangnya salahsatu kasus akun media sosial (Medsos ) dengan postingan - postingan dengan unsur - unsur yang berbau melecehkan semua agama (SARA). Jadi ketika tim kuasa hukum (RS) meragukan kesaksian dari kami itu hak mereka, intinya kami memberikan kesaksian apa yang kami peroleh dari hasil penyidikan kami sebagai analis."Jelas Arief kepada para awak media. 

Pada akhirnya kesaksian tim Analis Syber Krimsus Polda Metro Jaya yang sempat diragukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dengan mempertanyakan surat tugas, dan ketika dua orang saksi analis PMJ memberikan keterangan, tim kuasa hukum (RS) sangat bersyukur dengan kesaksian tim Analis Cyber Krimsus (PMJ ), karena mereka diperintah atasannya untuk mencari tiga (3) akun yang selama ini tidak pernah dimunculkan dipersidangan. "Jadi sekarang sudah terbukti bahwa postingan klien kami terbukti ada yang meng-upload. Intinya persidangan kali ini dengan kehadiran saksi - saksi dari Tim Analis Cyber Krimsus PMJ menguntungkan bagi klien kami "tutur Abdullah Katiri selaku tim kuasa hukum (RS). 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat Tri.A.Mukti menjelaskan, tim kuasa hukum terdakwa di sidang ini mempermasalahkan untuk 3 akun lainnya yang masih dalam proses di pihak penyidik, menurut kami itu urusan pihak (RS), akan tetapi yang kami sesalkan, untuk perkara yang dilaporkan pihak Roy Suryo itu urusan mereka,yang jelas bukan untuk menjadi konsumsi publik dipersidangan ini, kan berbeda perkara. Sebagai warga negara yang baik dia harusnya mencari tau dong laporan dia sudah sejauh mana, akan tetapi ini malah diperdebatkan di persidangan ini. RS ini kan seorang Ahli Telematika, harusnya kan beliau lebih mengetahui dari awal bahwa gambar yang diunggah itu sudah terjadi reproduksi atau telah berubah dari semestinya itu malah terjadi." jelas Tri.A.Mukti 

Di kesempatan yang berbeda Kevin Wu selaku Ketua Umum Dharmapala Nusantara mengungkapkan, menurut saya persidangan kali ini banyak menggali tentang motivasi Organisasi Dharmapala Nusantara, dengan pertanyaan tim kuasa hukum yang berputar-putar dan berulang-ulang. Alasan mengapa kami melakukan penuntutan, yang menjadi pelapor pertama kasus ini kan ditolak, terus ada inisiatif pribadi Pak Kurniawan Santoso dan didampingi tim kuasa hukumnya untuk pelaporan berikutnya di Polda Metro Jaya. Laporan pak Kurniawan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, sebenarnya kan ini dua hal yang berbeda dalam undang - undang ITE, tidak hanya peng - upload , pembuat, tapi juga yang menyebar luaskan juga kena UU ITE. 

 "Nah saya melihat bahwa, ketika pembuat itu sudah dilaporkan, untuk konsentrasi kami hanya kepada siapa yang menyebarluaskan, karena dampaknya menjadi sebuah keonaran, itu adalah efek penyebarluasan. Kalau saja si pembuat tidak menyebarluaskan, tidak akan ada dampak yang seperti hari ini yang kita lihat, dan dijagat Media sosial ( Medsos) itu bisa viral berhari - hari, sampai trending topik , dan yang kami umat Buddha ketahui adalah unggahan terdakwa “ Ungkap Kevin. 



"Kevin Wu berharap, kita juga tidak bisa memainkan hukum dan tidak ingin bermain - main dengan hukum, bahwa ketika kita sudah melaporkan dan sudah ada proses hukum yang bergulir ya sudah kita ikutin saja prosesnya. Bukan hari ini kami laporkan besok kami cabut laporan, kita harus menghargai juga aparat hukum yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini." jelas Kevin. 

"Sekali lagi kami tegaskan kami melaporkan beliau (RS) bukan semata - mata ada sifat dendam atau sifat benci, akan tetapi kami ingin memberikan pendidikan publik kepada masyarakat Indonesia agar tidak bermain -main dengan SARA, ini cara kami untuk tidak ada lagi agama di negara kita dinistakan, saya berharap juga kepada semua orang yang menggunakan media sosial tau, bahwa ketika kita salah meng-apload sesuatu yang berkaitan dengan SARA berpotensi berurusannya dengan hukum." tutupnya. 

 Reporter: Johan Sopaheluwakan/Djuli Asnawi

PDUI Desak 7 Poin Petisi untuk Pemerintah dalam Kongres Nasional IV 2022

Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI dr. Abraham Andi Padlan Patarai, M.Kes. menyikapi beberapa kondisi dan perkembangan yang carut marut terkait regulasi dan kebijakan bidang kedokteran - www.lpktrankonmasi.com


Lpktrankonmasi.com - Jakarta - Kongres Nasional (KONAS) IV Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) resmi dibuka di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta, Sabtu 12 November 2022.

Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI dr. Abraham Andi Padlan Patarai, M.Kes. menyikapi beberapa kondisi dan perkembangan yang carut marut terkait regulasi dan kebijakan bidang kedokteran. 

Oleh sebabnya, dalam KONAS IV PDUI ini, maka PDUI menuntut tujuh poin petisi terhadap pemerintah. 

Pertama, ujar dr Abraham, PDUI menolak tegas Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan.

"Kedua, mendesak agar RUU Ombinus Law Kesehatan dikeluarkan dari Program Legulasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya.

Ketiga, mendesak Presiden segera menindaklajuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/M/2020 tentang pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). 

Keempat, mendesak Pemerintah agar membatalkan prodi Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (SpKKLP) yang proses pembentukannya cacat hukum.

"Dan berpotensi menimbulkan kekacauan pelajaran kesehatan di peringkat-peringkat," ucapnya.

Kelima, mendesak Pemerintah untuk memproduksi obat esensial dalam negeri dan memperketat pengawasan obat untuk pemenuhan hak kesehatan rakyat yang berkeadilan.

Keenam, mendorong pemerintah untuk membuat program penempatan dan pemerataan tenaga kesehatan dokter dengan apresiasi yang sepadan. 

"Dengan keahlian jenjang karier yang jelas dan jaminan keamanan serta perlindungan hukum dari pemerintah," kata dr. Abraham.

Ketujuh, melibatkan secara maksimal dokter umum dalam program kesehatan nasional. 

"Seperti percepatan penangan stunting, penurunan angka kematian ibu atau kematian bayi, eliminasi penyakit TB atau TBC dan malaria serta HIV AIDS, juga penyakit yang tidak menular," tukasnya. (Johan Sopaheluwakan).

 Kontributor : Ams
 Editor   : Hda TR